Potong Dana Rehab, 14 Pejabat Disdik Kena Sanksi
Sebanyak 14 pejabat Dinas Pendidikan Kota Depok, termasuk sejumlah kepala sekolah, bakal kena sanksi menyusul selesainya pemeriksaan Badan Pengawas Daerah. Mereka dinilai telah memotong dana rehabilitasi sekolah, bantuan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.
Kepala Badan Pengawas Daerah (Bawasda) Depok Moh Ridwan, Kamis (8/6), mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan hasil pemeriksaan dan rekomendasi sanksi ke Wali Kota Depok. Mereka melanggar PP No 30/1980 tentang Disiplin PNS, antara lain menyalahgunakan wewenang, katanya.
Sebanyak 14 pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) itu mulai dari kepala subdit hingga kepala bidang dan sejumlah kepala sekolah. Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail menegaskan, ia segera menindaklanjuti rekomendasi Bawasda tersebut.
Anggota DPRD Depok Dedi Martoni mengungkapkan, pemotongan dana rehab bantuan pemerintah pusat dan pemprov senilai Rp 2,4 miliar itu dilakukan secara bersama-sama. Kami dapat laporan dari warga, katanya.
Ia memberi contoh jika satu sekolah mendapat Rp 80 juta untuk rehab dua ruang lokal, jumlah potongan bisa mencapai 30 persen. Bahkan, kata Dedi, pada dana awal Rp 4 juta, oknum Disdik mengutip Rp 2,5 juta dengan alasan untuk biaya gambar arsitek. Padahal, biaya itu paling mahal Rp 300.000.
Kalau keadaan seperti ini dibiarkan, bagaimana nasib sekolah yang rusak dan harus diperbaiki dengan dana yang disunat? kata Dedi dari Fraksi PKS.
Ketua Forum Peduli Pendidikan Cornelis Lamongi menilai kongkalikong ini sudah lama terjadi. Oleh karena itu, hal tersebut harus dihentikan. (KSP)
Sumber: Kompas, 9 Juni 2006