PPATK Minta DPR Tak Langgar Tata Tertib
Banyak yang tak menghendaki kasus pencucian uang diusut oleh selain polisi.
Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein meminta Tim Perumus Dewan Perwakilan Rakyat menaati tata tertib dan kesepakatan yang telah dicapai dalam membahas Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Jangan membongkar kembali kesepakatan yang telah dicapai di tingkat Panitia Kerja,” kata Yunus di gedung DPR, Jakarta, kemarin.
Menurut Yunus, di tingkat Panitia Kerja, perwakilan pemerintah dan DPR telah menyepakati enam lembaga yang bisa menyelidiki laporan hasil analisis PPATK. Lembaga itu adalah kepolisian, kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Narkotika Nasional, Direktorat Jenderal Pajak, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Sesuai dengan tata tertib DPR, menurut Yunus, Tim Perumus hanya bertugas memperbaiki urusan redaksi, bukan substansi draf undang-undang. “Aturan tatibnya ngomong seperti itu,” ujar Yunus.
Di Tim Perumus, ada beberapa fraksi yang ingin agar kewenangan sejumlah lembaga untuk menyelidiki laporan PPATK dipangkas. Mereka meminta agar kewenangan menyelidiki perkara hanya ada di empat lembaga, yaitu KPK, polisi, jaksa, dan BNN. “Sudah dikorting pun mau dibongkar lagi,” kata Yunus.
Pada perkembangan terakhir, sejumlah perwakilan fraksi di Tim Perumus menginginkan agar kewenangan menyelidik perkara pencucian hanya ada di kepolisian, seperti yang berlaku saat ini. Termasuk dalam kubu ini adalah Fraksi Golkar, Fraksi Persatuan Pembangunan, Fraksi PDI Perjuangan, dan Fraksi Hanura.
Sumber Tempo di kalangan Tim Perumus mengungkapkan, banyak pihak tidak menghendaki laporan PPATK bisa diakses oleh selain kepolisian. Kepentingan mereka terlihat jelas pada rapat Tim Perumus di Bogor, Sabtu malam lalu. "Rapatnya alot,” kata si sumber. Akhirnya, hanya dua fraksi yang menyetujui laporan PPATK bisa diselidiki oleh lembaga selain polisi.
Padahal, menurut Yunus, dengan adanya lembaga yang berwenang selain polisi dan jaksa, kualitas penyidikan perkara pencucian uang akan semakin baik. “Ada saling kontrol. Kalau sendiri kan agak susah,” ujar Yunus.
Wakil Ketua KPK Chandra M, Hamzah mengatakan, kewenangan tambahan untuk menyidik perkara pencucian uang akan meningkatkan efisiensi kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi. “Itu mempermudah kami melakukan penyelidikan,” kata Chandra.
Menurut Chandra, sejauh ini banyak kasus korupsi yang ditangani KPK mengandung pidana pencucian uang. Namun KPK hanya bisa menyelidiki aspek korupsinya. Komisi tak bisa menjerat koruptor dengan pasal pidana pencucian uang, “Karena kami tidak berwenang.”
Wakil Ketua KPK lainnya, Haryono Umar, mengatakan hal senada. Dengan kewenangan menyelidiki kasus pencucian uang, menurut Haryono, pekerjaan KPK akan lebih tuntas. “Pidana korupsi akan terdeteksi dari awal sampai akhir,” kata Haryono.
Menurut Haryono, masyarakat juga tak perlu risau soal tumpang-tindih kewenangan memberantas kejahatan korupsi dan pencucian uang. “Itu memang saling berkaitan,” kata Haryono. “Korupsi itu kan akhirnya ke pencucian uang juga.”AMIRULLAH | MAHARDIKA SATRIA HADI | SANDY INDRA PRATAMA
Sumber: Koran Tempo, 26 Agustus 2010