PPATK: Perlindungan Saksi Masih Lemah

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein mengakui, sistem perlindungan saksi di Indonesia belum memberikan rasa aman kepada para saksi atau pelapor. Akibatnya pelaporan dari masyarakat masih minim, sehingga penyelidikan terhadap kasus-kasus penipuan lewat perbankan, korupsi, dan penggelapan serta kejahatan perbankan sering mengalami kendala dan jalan buntu. Bahkan dalam beberapa kasus, ada saksi yang meminta agar laporannya dicabut di saat proses penyidikan berlangsung.

Untuk itu, kata Yunus, dibutuhkan dua bentuk perlindungan, yakni perlindungan yang bersifat yuridis dan yang bersifat operasional. Sebagai bagian dari upaya itu dibutuhkan sejumlah perbaikan dan dukungan dari pemerintah serta instansi terkait, seperti perubahan undang-undang, profesionalisme kepolisian, dan dana yang cukup. Terlepas dari itu, Yunus menjelaskan, PPATK terbilang produktif. Saat ini kasus yang telah diselesaikan lembaga ini mencapai lebih dari 260 kasus walau tanpa dana.

Indonesia baru-baru ini berhasil keluar dari daftar hitam negara- negara yang dinilai tidak kooperatif dalam memberantas aksi pencucian uang. Dengan keberhasilan itu, otomatis risiko investasi Indonesia pun menurun. Untuk bisa keluar dari daftar tersebut, sejumlah upaya telah digelar pemerintah, termasuk mengirimkan sejumlah menteri untuk melobi negara-negara anggota FATF. dian imamah

Sumber: Koran Tempo, 12 Maret 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan