PPATK Telusuri Aliran Dana Asian Agri

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sedang menelusuri aliran dana Asian Agri Group sehubungan dengan terkuaknya kasus penggelapan pajak kelompok usaha itu.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sedang menelusuri aliran dana Asian Agri Group sehubungan dengan terkuaknya kasus penggelapan pajak kelompok usaha itu.

Namun, menurut Kepala PPATK Yunus Husein, penelusuran itu belum rampung. Masih dalam proses. Agak susah karena informasinya harus dari luar (negara lain), kata Yunus kepada Tempo, Jumat lalu.

Dia menambahkan, PPATK juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Soal ada-tidaknya dugaan pencucian uang, Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution tidak bisa memastikan adanya unsur tindak pidana tersebut.

Kewenangan itu ada di PPATK. Kalau PPATK melihat adanya dugaan pidana pencucian uang, mereka bisa berkoordinasi dengan penegak hukum yang berwenang, kata Darmin pada kesempatan terpisah, Rabu pekan lalu.

Selain dengan PPATK, menurut Darmin, aparat pajak sejak awal bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dan kepolisian. Sebab, aparat tak bisa menangani wilayah-wilayah tertentu, seperti penyidikan ke kantor grup usaha milik Sukanto Tanoto di Hong Kong. Aparat pajak belum memiliki mutual legal assistance dengan negara itu.

Direktorat Jenderal Pajak pada Senin pekan lalu telah menetapkan lima anggota direksi Asian Agri Group berinisial LA, WT, ST, TBK, dan AN sebagai tersangka penggelapan pajak.

Asian Agri adalah induk usaha terbesar kedua di Grup Raja Garuda Mas, perusahaan milik Sukanto Tanoto, orang terkaya di Indonesia pada 2006 versi majalah Forbes. Kerugian negara untuk sementara diperkirakan mencapai Rp 786,3 miliar.

Ketika dimintai konfirmasi tadi malam, Corporate Communication Manager Asian Agri Rudi Victor Sinaga mengatakan manajemen tengah menyiapkan tim hukum dari kalangan internal perusahaan dan swasta untuk mendampingi anggota direksi perusahaan yang telah ditetapkan menjadi tersangka penggelapan pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Menurut Rudi, Asian Agri tetap menganggap kasus ini sebagai kasus perbedaan perhitungan pengisian surat pemberitahuan tahunan pajak. Perhitungan pajak itu kan bisa lebih atau kurang. Itu lumrah saja. Kalau ada yang kurang bayar, kan bisa dibicarakan, katanya.

Sewaktu dikemukakan bahwa PPATK tengah menelusuri aliran dana perusahaan, Rudi memilih tidak berkomentar. Saya belum tahu. Saya baru tahu soal pemeriksaan oleh pajak saja. Kami kooperatif saja. Kalau mereka butuh data, ya, kami suplai, kata dia. AGOENG WIJAYA | AGUS SUPRIYANTO | TOMMY ARYANTO

Sumber: Koran Tempo, 21 Mei 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan