Praktek Eksaminasi dan Dasar Hukumnya
Monday, 27 December 2004 - 00:00
PENGANTAR -- Masyarkat Indonesia, sempat dibuat geger ketika Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Tomi soeharto yang menjadi Terpidana kasus tukar guling tanah Bulog dengan PT. Goro Batara Sakti. Melalui putusannya 1 Oktober 2001 dalam PK. Nomor: 78PK/Pid/2000, MA membatalkan keputusan Kasasi MA tanggal 22 September 2000. Kontroversi sebelumnya juga sempat mencuat ketika Tomi Soeharto mengajukan permohonan PK melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena sebelumnya Tomi Soeharto justru telah mengajukan permohonan grasi yang nota bene telah ditolak oleh Presiden.
Memang suatu langkah kontradiktif, jika disatu pihak telah mengaku bersalah