Praktik Percaloan DAU Terungkap

Praktik percaloan anggaran Dana Alokasi Umum atau DAU terungkap dalam persidangan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi. Majelis hakim Pengadilan Tipikor gencar mengajukan pertanyaan kepada Kepala Subdirektorat DAU II Departemen Keuangan Berlin Panjaitan mengenai praktik percaloan anggaran DAU. Bahkan, salah seorang perantara anggaran untuk Indonesia Timur pernah dihadirkan sebagai saksi, yaitu Tahar Umar.

Hal ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Khusus Tipikor, Jakarta, Selasa (28/11). Di dalam persidangan yang dipimpin Gusrizal, para hakim mempersoalkan percaloan anggaran DAU dalam kasus dugaan korupsi DAU Kabupaten Dompu.

Gusrizal bertanya kepada Berlin apakah dirinya kenal dengan Abdullah Zaini. Berlin menjawab bahwa ia mengenal Abdullah Zaini saat sebagai Wakil Panitia Anggaran DPR. Gusrizal bertanya apakah Berlin pernah menerima lobi dari Bupati Dompu atau pihak lain untuk meningkatkan DAU, Berlin menjawab, tidak.

Gusrizal menjelaskan dalam kesaksian sebelumnya di persidangan, untuk meningkatkan anggaran DAU ada biaya khusus yang dikeluarkan kepala daerah yang diberikan kepada oknum yang mengurus anggaran di pusat. Namun, Berlin menjelaskan bahwa biaya lobi tidak bisa masuk dalam perhitungan DAU.

Gusrizal menambahkan, kalau secara normatif seperti itu, tetapi fakta di lapangan ternyata praktik percaloan anggaran DAU ada. Anggota hakim Masrurdin Chaniago menambahkan, salah satu bukti adalah saksi Tahar Umar.

Menurut keterangan di sini, Tahar sebagai penghubung Indonesia Timur, seperti NTT, dan ternyata ada aliran dana untuk melobi orang-orang agar DAU bisa ditingkatkan, bagaimana ini? tanya Masrurdin.

Berlin menjawab, Wah, saya tidak tahu Pak Hakim. Itu di luar kendali kami. Tidak puas dengan jawaban Berlin, Masrurdin menjelaskan, di dalam persidangan terbukti bahwa Tahar sebagai perantara menerima Rp 550 juta dari Bupati Dompu dan juga bupati lain, seperti dari Bupati So

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan