Praperadilan Bank Century Ditolak

PENGADILAN Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) atas penanganan perkara dugaan korupsi penyelamatan Bank Century. Hakim tunggal PN Jakarta Selatan menolak praperadilan, karena kasus yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu belum masuk ke tahap penyidikan yang menjadi obyek praperadilan.

"Perkara ini masih dalam tingkat penyelidikan, sehingga tak bisa dijadikan sebagai obyek praperadilan," ujar hakim Hari Sasangka di PN Jakarta Selatan, Selasa (13/10).

Meski demikian hakim mengakui, MAKI mempunyai legal standing dalam mengajukan praperadilan. "Dalam undang-undang tidak jelas mengatur legal standing, sehingga terjadi kekosongan hukum," kata Harri.

Biro Hukum KPK Ferryson Jaya Pasaribu mengatakan, status hukum kasus Bank Century didasarkan pada Surat Perintah Penyelidikan yang terakhir dikeluarkan, tertanggal 24 September. Surat perintah tersebut, kata Ferryson, berlaku selama 30 hari.

Ferryson mengaku tak tahu, sampai sejauh mana penyelidikan yang telah dilakukan KPK atas kasus Bank Century. Dia menegaskan tidak mudah bagi KPK untuk menetapkan tersangka dalam suatu kasus yang ditangani. Dalihnya karena KPK tak bisa menghentikan penyidikan.

Dalam persidangan praperadilan, pihak KPK sempat menunjukkan bukti berupa dua Surat Perintah Penyelidikan yang menunjukkan bahwa kasus dugaan KKN penyelamatan Bank Century itu masih diselidiki. Yakni, surat tertanggal 19 Agustus 2009 dan surat tertanggal 24 September 2009.

Meskipun praperadilan yang diajukannya ditolak pengadilan, Koordinator MAKI Boyamin Saiman tetap mengaku puas. Sebab, permohonan praperadilan yang diajukannya memang bertujuan agar penyelidikan kasus Bank Century tak dihentikan dan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Nanti 2-3 bulan ke depan, kami akan ajukan praperadilan lagi," ujarnya.[by : Melati Hasanah Elandis]

Sumber: Jurnal Nasional, 14 oktober 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan