Praperadilan; Dalil Anggodo Ditolak

Kejaksaan dan kepolisian menolak dalil yang diajukan Anggodo Widjojo perihal penerbitan surat ketetapan penghentian penuntutan yang dikatakan tak sah dan melawan hukum. Sebab itu, beralasan bagi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menolak permohonan praperadilan itu.

Hal itu dikatakan kuasa hukum kejaksaan dan kepolisian, masing-masing selaku termohon I dan termohon II, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/4). Sidang dipimpin hakim tunggal Nugroho Setiadji.

Praperadilan itu dimohonkan Anggodo Widjojo, adik Direktur Utama PT Masaro Radiokom, melalui kuasa hukumnya, antara lain, Bonaran Situmeang. Permohonan praperadilan menyebutkan, tindakan kejaksaan menerbitkan SKPP dengan tersangka Chandra Marta Hamzah dan Bibit Samad Rianto adalah perbuatan melawan hukum. Polisi yang tidak berupaya hukum atas SKPP itu juga dinilai sebagai perbuatan melawan hukum.

Dalam tanggapannya atas permohonan itu, jaksa Adhi Prabowo, selaku kuasa hukum kejaksaan, menyatakan, pemohon tak memiliki hak gugat terhadap penerbitan SKPP. ”Pemohon memosisikan diri sebagai saksi korban dalam SKPP,” kata Adhi.

Padahal, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak menjelaskan satu pun mengenai saksi korban dalam penanganan perkara korupsi. Justru yang disebutkan adalah peran masyarakat dalam membantu pencegahan dan pemberantasan korupsi.

”Termohon I menolak dalil pemohon yang menyatakan SKPP tak sah dan bertentangan dengan asas hukum pidana, kepatutan, dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Adhi.

Raden Purwadi, selaku kuasa hukum dari kepolisian, menyatakan, permohonan salah pihak atau error in persona. Pasalnya, berkas pemeriksaan terhadap tersangka Bibit dan Chandra sudah selesai atau P-21. Hal itu sesuai petunjuk kejaksaan. (IDR)
Sumber: Kompas, 14 April 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan