Praperadilan; Penahanan Ibrahim Sah

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Ibrahim, hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang menjadi tersangka penerima suap dari advokat Adner Sirait. Hakim tunggal praperadilan, Haswandi, menyatakan, penangkapan dan penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atas Ibrahim sah.

Putusan praperadilan itu dibacakan Haswandi dalam sidang Selasa (18/5). Sidang dihadiri Kepala Biro Hukum KPK Khaidir Ramly selaku kuasa hukum KPK. Dari pihak pemohon, hadir Yanti Nurdin mewakili kuasa hukum pemohon.

Menanggapi putusan itu, advokat Yanti Nurdin menyatakan akan membicarakan lebih dulu dengan Ibrahim untuk memikirkan upaya hukum berikutnya.

Ibrahim memohon praperadilan atas penangkapan dan penahanan dirinya oleh KPK. Ibrahim ditangkap KPK pada 30 Maret sekitar pukul 10.30 di Jalan Mardani, Jakarta Pusat, bersama barang bukti suap berupa uang Rp 300 juta.

Hubungan telepon
Hakim Haswandi dalam pertimbangannya menyebutkan, berdasarkan bukti dari pihak KPK selaku termohon, penangkapan Ibrahim berawal dari penyelidikan KPK. KPK memantau hubungan telepon dan pesan singkat antara Ibrahim dan Adner Sirait pada 29 dan 30 Maret 2010. Disepakati pertemuan dilakukan pada 30 Maret.

Ibrahim dan Adner yang mengendarai mobil berbeda beriringan, kemudian berhenti di sekitar Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Adner menyerahkan bungkusan kepada Ibrahim, lalu mobil mereka berpisah. Di kawasan Johar Baru, sekitar pukul 10.39, KPK menghentikan mobil Ibrahim. Di dalamnya ditemukan uang Rp 300 juta di dalam kantong hitam. (idr)
Sumber: Kompas, 19 Mei 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan