praperadilan Soeharto; Sudah Empat Kali Jaksa Upayakan Pengobatan
Penerbitan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan Perkara Soeharto tidak bertentangan dengan putusan kasasi Mahkamah Agung yang memerintahkan pengobatan Soeharto sampai sembuh.
Putusan itu harus dibaca bersama-sama dengan fatwa MA 11 Desember 2001 dan Surat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 8 Maret 2002 yang menyatakan, Soeharto tidak dapat diajukan ke persidangan karena penyakitnya tidak dapat disembuhkan.
Dengan demikian, keluarnya SKP3 justru merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan. Kejaksaan tidak mungkin dapat menuntut Soeharto sehingga secara praktis penuntutan harus dihentikan. Hal itu diungkapkan jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang praperadilan Soeharto di PN Jakarta Selatan, Kamis (8/6).
Sidang yang dipimpin Andi Samsan Nganro itu diwarnai aksi sejumlah korban pelanggaran HAM dan Aktivis 98 yang turut merayakan ulang tahun Soeharto. Saat sidang berlangsung, mereka melaksanakan happening art di depan ruang sidang.
Jaksa menyatakan pihaknya telah empat kali melaksanakan putusan MA tertanggal 2 Februari 2001 yang memerintahkan pengobatan Soeharto. Jaksa mengupayakan pengobatan Soeharto setidaknya sekali dalam satu tahun, yaitu pada 21 Februari 2001, 4 Juni 2002, 9 Desember 2003, dan 12 Januari 2004.
Di Palembang, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh mengemukakan, SKP3 Soeharto merupakan produk hukum yang sudah final. Namun, Kejaksaan Agung menghargai dan siap menghadapi sidang praperadilan atas SKP3 tersebut sesuai mekanisme hukum. (ana/iam)
Sumber: Kompas, 9 Juni 2006