Praperadilan Surat Kasus Soeharto Digelar

Kejaksaan seharusnya merujuk ke rumah sakit di luar negeri.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin mulai menggelar sidang permohonan praperadilan terhadap surat ketetapan penghentian penuntutan perkara mantan presiden Soeharto. Praperadilan ini digelar untuk menguji sah-tidaknya surat ketetapan yang dikeluarkan kejaksaan itu. Permohonan praperadilan ini diajukan Asosiasi Penasihat Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Gerakan Masyarakat Adili Soeharto, kata Andi Samsan Nganro, ketua majelis hakim, saat membuka sidang kemarin.

Asosiasi Penasihat Hukum dan Gerakan Masyarakat dalam permohonannya meminta pengadilan membatalkan surat ketetapan tersebut. Hotma Timbul, kuasa hukum Asosiasi Penasihat Hukum, menilai surat ketetapan itu bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Tidak ada ketentuan hukum yang membenarkan penghentian perkara karena alasan sakit permanen, ujar Hotma.

Kejaksaan pada 11 Mei 2006 mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan perkara Soeharto. Menurut kejaksaan, penghentian penuntutan itu berdasarkan pendapat tim dokter yang menyatakan Soeharto mengalami afasia yang mengakibatkan terhambatnya komunikasi. Selain itu, mengingat faktor usia Soeharto, tim dokter berkesimpulan kecil kemungkinan Soeharto disembuhkan, sehingga dia tidak dapat dihadapkan ke persidangan.

Hotma menilai kejaksaan telah melanggar putusan kasasi Mahkamah Agung dengan keluarnya surat itu. Menurut dia, Mahkamah Agung telah memerintah kejaksaan mengobati Soeharto sampai sembuh.

Tapi keluarnya surat ketetapan itu, kata Hotma, menunjukkan kejaksaan belum berinisiatif menindaklanjuti pengobatan Soeharto. Menurut dia, kejaksaan seharusnya bisa merujuk ke rumah sakit yang lebih berkompeten di luar negeri. Apa susahnya? Toh, biaya pengobatan ditanggung pemerintah, ujarnya.

Asosiasi Penasihat Hukum dan Gerakan Masyarakat menyatakan penerbitan surat ketetapan itu melukai rasa keadilan masyarakat. Ketetapan itu akan berdampak negatif dalam pemberantasan korupsi, ujar Jhonson Panjaitan dari Gerakan Masyarakat.

Marwan Effendi, kuasa hukum kejaksaan, menolak berkomentar jauh. Biarlah sidang yang akan menguji keabsahan permohonan itu, ujarnya. Sidang akan dilanjutkan hari ini. RIKY FERDIANTO

Sumber: Koran Tempo, 6 Juni 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan