Presiden Bubarkan Tim Pemberantasan Korupsi
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono resmi membubarkan Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kemarin. Puas terhadap kinerja tim, Presiden Yudhoyono meminta kejaksaan, kepolisian, dan lembaga audit keuangan di daerah meniru cara kerja tim tersebut.
Presiden menyatakan kerja tim baik. Koordinasi agar dapat dilakukan di tingkat daerah sehingga tidak terjadi bolak-balik perkara, kata Jaksa Agung Hendarman Supandji seusai rapat terbatas di kantor Sekretaris Negara, Jakarta, kemarin.
Menurut Hendarman, Yudhoyono tak akan membentuk tim sejenis. Setiap kasus yang masih ditangani akan diteruskan kejaksaan dan kepolisian. Sisa pekerjaan akan ditangani rutin oleh kepolisian daerah atau Markas Besar Kepolisian RI dan kejaksaan negeri atau kejaksaan agung, tuturnya.
Hendarman menjelaskan tim pemberantasan korupsi yang diketuainya menerima 45 kasus pengaduan dugaan korupsi dari Menteri-Sekretaris Kabinet, 2 kasus dari Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara, dan 233 kasus dari masyarakat. Tim Pemberantasan Korupsi menangani 72 kasus dari aduan tersebut.
Dari kasus yang ditangani itu, pengadilan telah memutuskan 7 perkara, 2 kasus dalam tahap banding dan kasasi, 11 perkara tuntutan, 13 disidik, dan 39 kasus masih diselidiki. Tim juga mensupervisi 208 laporan masyarakat di daerah.
Hendarman mengklaim bisa menyelamatkan uang negara sekitar Rp 3,946 triliun. Di daerah, aset dan duit dapat diselamatkan Rp 4,105 miliar. Tim menggunakan anggaran Rp 25 miliar dari alokasi Rp 41,2 miliar.
Adapun juru bicara kepresidenan, Andi Mallarangeng, menegaskan, meskipun Presiden telah membubarkan Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pemerintah tetap menjadikan pemberantasan korupsi sebagai agenda utama. Presiden berterima kasih kepada semua anggota Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi selama 2 tahun bekerja. Semangat pemberantasan korupsi Tim Pemberantasan ini harus dilanjutkan, kata Andi.
Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch, Adnan Topan Husodo, menganggap tak jelas dana Rp 3,95 triliun yang diselamatkan tim. Itu dana potensial atau sudah pasti masuk kas negara? katanya.
Menurut dia, Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi wajar dibubarkan. Apalagi fungsi koordinasi aparat penegak hukum tak berjalan baik. Memang sebaiknya penanganan korupsi diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi, tuturnya. SUTARTO | Rah Athemalem S
---------------
Hasil Kerja Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Sejak dibentuk pada 2 Mei dua tahun lalu, melalui Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2005, hingga berakhir masa tugas pada 2 Mei 2007, Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dipimpin Hendarman Supandji mengklaim telah menyelamatkan Rp 3,95 triliun duit negara. Pada tahun pertama, Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyelamatkan kerugian negara Rp 2,7 triliun. Tim juga telah menyita sebagian duit dan dieksekusi untuk dikembalikan ke kas negara.
Dari 21 kasus korupsi yang ditugasi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, hingga akhir 2006, berikut ini sejumlah kasus yang diusut tim itu.
Sumber: Koran Tempo, 12 Juni 2007
-------------
Presiden Ingin Korupsi Ditangani Biasa Lagi
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Senin (11/6), membubarkan Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Tim Tastipikor, yang saat dibentuk diketuai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Hendarman Supandji, dalam rapat di Kantor Sekretariat Negara, Jakarta. Hendarman kini menjadi Jaksa Agung menggantikan Abdul Rahman Saleh.
Rapat diisi laporan pelaksanaan tugas Tim Tastipikor yang dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2005 pada 2 Mei 2005. Rapat dihadiri 48 anggota Tim Tastipikor dari Kejaksaan Agung, Polri, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Tim Tastipikor sudah dinyatakan bubar, kata Hendarman seusai rapat, didampingi Juru Bicara Kepresidenan Andi Mallarangeng. Sebagai ucapan terima kasih, Presiden makan siang dengan seluruh anggota Tim Tastipikor di Sekretariat Negara.
Hendarman juga memastikan, Tim Tastipikor yang dibentuk Presiden untuk menunjukkan tekadnya memimpin langsung pemberantasan korupsi di Indonesia tak akan dibentuk lagi. Sisa pekerjaan yang belum dapat diselesaikan secara rutin, dalam arti sebagian ditangani Polda Metro Jaya hingga Mabes Polri, Kejaksaan Agung, dan kejaksaan tinggi, ujarnya.
Meski dibubarkan dan tak dibentuk lagi, Hendaraman berharap penanganan kasus korupsi dapat ditangani secara cepat dan efisien, seperti yang dilakukan Tim Tastipikor
Andi memastikan, pembubaran Tim Tastipikor tak mengurangi fokus pemerintah untuk memberantas korupsi. Ketua Tim Tastipikor menjadi Jaksa Agung. Presiden memercayakan kepada Pak Hendarman dan Kepala Polri agar semangat Tim Tastipikor dilanjutkan. Presiden menaruh kepercayaan sepenuhnya sebab itu dilimpahkan pada yang rutin, ujarnya.
Untuk kerja rutin pemberantasan korupsi, ditandatangani nota kesepahaman antara Kejaksaan Agung dan Mabes Polri untuk penanganan kasus korupsi agar cepat, efektif, dan tidak berkepanjangan. Presiden juga berharap semangat dan cara kerja Tim Tastipikor melembaga dalam sistem yang ada, ujar Andi.
Sementara itu, Koordinator Tim Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesian Corruption Watch (ICW) Emerson Junto mempertanyakan pembubaran Tim Tastipikor karena sebagian besar tugasnya belum selesai dikerjakan. Misalnya, penyelamatan aset negara Rp 3,950 triliun, ICW belum melihat pengembaliannya ke kas negara. (INU)
Sumber: Kompas, 12 Juni 2007