Presiden Gerah Terhadap Kasus Kongkalikong Pajak
"Kasus ini jangan sampai membuat orang memboikot membayar pajak."
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyebut kasus yang menyeret pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Gayus Tambunan, yang sedang ramai saat ini, sebagai kongkalikong pajak. Ia meminta penegak hukum dan Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum menuntaskan kasus ini.
"Saya terus terang terusik oleh kejadian ini. Meski yang dilaporkan kepada saya belum utuh, saatnya kita serius membersihkan hal-hal yang sangat merintangi pembangunan," katanya sebelum memulai rapat kabinet paripurna di Kantor Presiden, Istana Negara, kemarin.
Presiden mengatakan ada setidaknya tiga modus kejahatan pajak. Pertama, wajib pajak yang melalaikan kewajibannya atau wajib pajak yang membayar pajak tidak sesuai dengan kewajibannya. Kedua, petugas pajak yang melakukan korupsi. "Ini kejahatan yang tidak bisa diberikan toleransi ketika negara memerlukan sumber pembangunan yang lebih besar lagi," kata Presiden.
Kejahatan pajak yang ketiga, Presiden melanjutkan, yaitu adanya kongkalikong antara wajib pajak dan petugas. "Wajib pajak harusnya bayar 100 persen barangkali hanya bayar 60 persen. Yang 60 persennya disiasati lagi oleh oknum pajak, yang masuk ke negara tinggal 20 persen. Dua-duanya melakukan kejahatan dan negara kembali dirugikan," kata Presiden.
Kasus pajak yang belakangan marak, Presiden melanjutkan, masuk kategori kongkalikong pajak. Presiden mengaku menerima banyak laporan soal ini. "Saya lihat jenis yang muncul saat ini kongkalikong. Saya minta dibersihkan, kejar, supaya bersih betul, supaya rakyat tidak dirugikan," katanya.
Presiden menambahkan, pengadilan pajak juga tak luput dari mafia pajak. Karena itu, ia meminta penegak hukum dan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum bekerja serius. "Saya berharap institusi penegak hukum bersama Satgas sangat serius menangani dan laporkan progresnya kepada saya," kata Presiden.
Dewan Perwakilan Rakyat juga mendesak agar para makelar kasus pajak diberi hukuman sangat berat. "Hendaknya hal ini menjadi momentum untuk meningkatkan pengawasan, menegakkan reformasi birokrasi, dan menjadi pintu masuk dalam upaya kita bersama untuk berperang terhadap mafia pajak dan mafia hukum," kata Ketua DPR Marzuki Alie saat pidato dalam rapat paripurna Pembukaan Masa Persidangan III DPR Tahun Sidang 2009-2010 kemarin.
Menurut Marzuki, maraknya mafia peradilan, termasuk makelar kasus pajak, mengindikasikan bahwa hukum masih dapat dibeli dan dipermainkan. "Terkuaknya kasus mafia pajak, yang melibatkan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Gayus Tambunan, menjadi bukti bahwa reformasi birokrasi selama ini belum berhasil ditegakkan," kata Marzuki.
Semakin meningkatnya indikasi penyelewengan di berbagai institusi, termasuk institusi penegak hukum, menjadi pertanda bahwa korupsi, kolusi, dan manipulasi serta berbagai bentuk korupsi tampaknya sudah "membudaya".
Dewan mendesak agar pemerintah segera memproses kasus kongkalikong pajak ini setuntas-tuntasnya. "Kasus ini jangan sampai menimbulkan penolakan atau boikot dari masyarakat untuk membayar pajak," kata Marzuki. Menurut dia, apabila hal tersebut terjadi, akan menimbulkan dampak yang sangat besar bagi penerimaan anggaran pendapatan dan belanja negara.
Selain terhadap petugas Pajak, Dewan berharap agar Kepolisian RI dapat menegakkan prinsip profesionalitas dan segera menyelesaikan permasalahan lingkup internalnya. "Setiap orang mempunyai kedudukan yang sama di muka hukum dan tidak ada yang kebal hukum, termasuk aparat penegak hukum," kata Marzuki. Dwi Riyanto Agustiar | Amirullah | Evana Dewi
Sumber: Koran Tempo, 7 April 2010