Presiden Harus Beri Sanksi Yusril dan Hamid

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus bersikap tegas terhadap mantan Menteri Hukum dan Perundang-undangan (sekarang Departemen Hukum dan HAM), Yusril Ihza Mahendra dan Menteri Hukum dan HAM, Hamid Awaludin, karena keduanya menggunakan rekening Departemen Hukum dan HAM untuk menerima transfer uang Tommy Soeharto sebesar Rp 90 miliar dari Banque Nationale de Paris et de Paribas (BNP Paribas) cabang London.

Keduanya telah melanggar UU 17/2003 tentang Keuangan Negara, yang menyatakan rekening negara tidak bisa dipakai pihak mana pun, selain kepentingan negara, terutama pihak swasta. Presiden seharusnya bersikap tegas kepada bawahannya itu, kata Guru Besar Ilmu Hukum Keuangan Negara dari Universitas Indonesia Prof Dr Arifin P Soeria Atmadja SH.

Arifin menyampaikan itu dalam diskusi bertema Skandal Pencairan Dana Tommy Soeharto: dari Aspek Hukum dan Keuangan Negara di kantor In- donesia Corruption Watch (ICW), Jakarta, Kamis (12/4).

Uang Tommy Soeharto sebesar Rp 90 miliar atau US$ 10 juta yang disimpan di BNP Paribas cabang London sudah ditransfer melalui rekening Direktorat Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Perundang-undangan, yang dipinjamkan Yusril Ihza Mahendra, mantan penulis pidato Soeharto (di kala masih menjadi presiden), dan diurus kantor pengacara miliknya Ihza & Ihza. Pada Februari 2005, uang tersebut mengalir ke rekening negara (rekening Dirjen Administrasi Hukum Umum) ketika itu Departemen Hukum dan HAM yang dipimpin Hamid Awaludin.

Rekening Dirjen Administrasi Hukum Umum digunakan sebagai tempat penampung sementera uang Tommy senilai Rp 90 miliar yang telah berhasil dicairkan BNP Paribas London. Dari rekening itu, Tommy Soeharto menarik dananya.

Menurut Koordinator ICW yang tampil sebagai moderator dalam diskusi tersebut, Teten Masduki, Presiden seharusnya memerintahkan Jaksa Agung memeriksa Yusril dan Hamid terkait perbuatan mereka menggunakan rekening negara untuk kepentingan Tommy. Presiden jangan menganggap enteng masalah ini. Dua menteri itu harus dihadapkan ke muka hukum, kata dia.

Uang Negara
Lebih jauh Arifin menyatakan kalau pemerintah tidak tegas menyelesaikan masalah tersebut, maka justru menjadi awal rusaknya pengelolaan keuangan negara. Keuangan negara jangan dikelola seperti uang kelurahan saja, kata dia.

Ia mengatakan uang Tommy yang masuk ke rekening negara (kas negara) itu seharusnya diklaim sebagai uang negara. Karena dalam UU ditegaskan, setiap uang yang masuk ke kas negara, diklaim sebagai uang negara. Dan, semua uang negara pengeluarannya pun harus melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), kata dia.

Uang negara yang tidak dikeluarkan melalui APBN, seperti uang Tommy yang sudah masuk ke kas negara, kata dia, dapat dikatakan negara dirugikan.

Arifin mengatakan, Yusril dan Hamid yang memakai kas negara untuk kepentingan Tommy Soeharto dapat digolongkan dalam perbuatan penyalahgunaan wewenang. Karena itulah, kata dia, perbuatan Yusril dan Hamid sudah memenuhi unsur perbuatan tindak pidana.

Teten menambahkan, ada beberapa unsur melanggar hukum, yakni merugikan negara, menguntungkan pihak lain, dan terjadinya penyimpangan kekuasaan. Itu masuk unsur korupsi uang negara. Sebab, selain melanggar UU 17/2003 yang masuk dalam Hukum Administrasi Negara, juga UU Pidana, kata Teten. [E-8]

Sumber: Suara Pembaruan, 13 April 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan