Presiden Instruksikan Puteh untuk Menaati Proses Hukum [22/07/04]
Presiden Megawati Soekarnoputri menandatangani Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2004. Isinya, menginstruksikan kepada Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Abdullah Puteh untuk memenuhi dan menaati permintaan, perintah, dan jadwal proses hukum yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi dengan sebaik-baiknya sehingga pelaksanaan tugas KPK dapat berjalan tertib, lancar, dan berhasil.
Selama Puteh menjalani pemeriksaan, penyelenggaraan tugas pemerintahan di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dilaksanakan oleh Wakil Gubernur (Wagub) Provinsi NAD. Dalam melaksanakan tugas tersebut, wagub bertanggung jawab kepada presiden melalui dan dengan memperhatikan arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Instruksi presiden (inpres) itu juga menetapkan, pelaksanaan tugas dan kewenangan sehari- hari Gubernur Provinsi NAD selaku Penguasa Darurat Sipil Daerah (PDSD) NAD dilaksanakan sepenuhnya oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) selaku Ketua Badan Pelaksana Harian Penguasa Darurat Sipil Pusat (PDSP), yang dalam pelaksanaannya dapat menugaskan salah seorang anggota PDSD Provinsi NAD.
Seusai sidang kabinet terbatas di Istana Negara, Jakarta, yang dipimpin Presiden Megawati Soekarnoputri, kemarin, Menko Polkam ad interim Hari Sabarno mengatakan, pihaknya belum menunjuk siapa pelaksana tugas harian dimaksud. Kami akan mengeluarkan direktif Menko Polkam sebagai Ketua Badan Pelaksana Harian PDSP yang isinya berupa petunjuk tentang apa yang harus dilakukan oleh pelaksana harian. Belum saya tunjuk siapa, masih harus didiskusikan, ujarnya.
Selain itu, Hari Sabarno selaku Mendagri juga mengatakan akan mengeluarkan instruksi Mendagri tentang bagaimana teknis penyelenggaraan pemerintahan yang sehari- hari dilakukan Wagub Provinsi NAD. Saya harus buat instruksinya, petunjuknya, katanya.
Ditanya, apakah setelah inpres dikeluarkan Puteh tidak punya wewenang apa-apa lagi, Hari antara lain mengatakan, Dalam surat instruksi presiden itu tidak ada bunyi pembebastugasan.
Saya tidak berbicara kewenangan, kata Hari. Pelaksanaan tugas Gubernur NAD, lanjutnya, tentunya akan terganggu oleh pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengingat hampir setiap hari dia berada di Jakarta.
Resminya, dia tidak menjalankan tugas sebagai gubernur karena menjalani pemeriksaan penuh. Tugas gubernurnya dilaksanakan oleh wagub, yang bertanggung jawab kepada presiden melalui Mendagri. Dalam inpres itu tidak ada bunyi pembebastugasan, ucap Hari menjelaskan.
Judul dari instruksi yang disebarkan kepada para wartawan kemarin adalah Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang dukungan kelancaran pelaksanaan proses hukum oleh Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Penyelenggaraan Pemerintahan di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2004 itu sendiri tidak menyinggung soal status tersangka yang telah ditetapkan KPK. Tidak ada juga istilah pemberhentian sementara atau pembebastugasan.
Kebijakan cerdas
Dalam pertemuan dengan wartawan di Hotel Hilton, Jakarta, Rabu malam yang difasilitasi Noorca M Massardi, Abdullah Puteh memuji kebijakan presiden itu sebagai kebijakan cerdas dan ia setuju dengan inpres tersebut. Ia mengatakan bahwa inpres soal pengalihan wewenangnya bukanlah sebuah keputusan yang mengambang.
Saya katakan cerdas karena, yang pertama, presiden berkeinginan agar proses ini bisa berjalan lancar dan tidak boleh terhalang. Kedua, selaku gubernur yang diangkat berdasarkan pilihan DPRD, presiden masih tetap memberikan kesempatan, tidak melanggar undang-undang. Saya kira cukup bagus, ujar Puteh seusai pertemuan dengan para editor media massa di Hotel Hilton.
Siang harinya Abdullah Puteh diperiksa KPK. Pemeriksaan yang keenam ini dijalani Puteh dari pukul 07.00 hingga pukul 17.00. Pemeriksaan tersebut merupakan pemeriksaan terakhir pada pekan ini. KPK akan melanjutkan pemeriksaan terhadap Puteh tanggal 2 Agustus mendatang.
Selama jeda waktu dari pemeriksaan terakhir tanggal 21 Juli hingga 2 Agustus mendatang, kuasa hukum Abdullah Puteh, Eggi Sudjana, mengatakan bahwa logika hukumnya karena pemeriksaan selesai dilaksanakan, maka Puteh dapat kembali menjalankan tugasnya selaku Gubernur NAD.
Kalau mengikuti logika inpres, selama pemeriksaan fungsi gubernur dialihkan ke wakil gubernur. Artinya, kalau pemeriksaan selesai atau selama masa jeda pemeriksaan, Puteh bisa kembali menjabat sebagai gubernur. Kalau logika inpres itu ditaati, maka Puteh bisa kembali menjabat sebagai gubernur lagi, paparnya.
Puteh seusai pertemuan dengan para editor menyatakan hal senada. Kalau ketentuannya begitu, ya akan begitu, katanya.
Ketika ditanya, apakah ia tidak takut dengan anggapan ia masih menginginkan jabatan gubernur, Puteh mengatakan bahwa hal itu bukan soal takut atau tidak. Kita tidak perlu merasa takut, kita mengikuti ketentuan. Kalau ketentuan mengatakan begitu, ya kita akan begitu, kata Puteh menambahkan.
Dalam pertemuan tersebut, Puteh mengatakan, dia selama ini terkesan menjauhi wartawan. Berkaitan dengan itu dia menjelaskan, hal tersebut dia lakukan karena dia tidak memosisikan sebagai orang yang membela diri.
Puteh pun menegaskan, pertemuan dengan wartawan semalam bukanlah konferensi pers dan forum untuk membela diri, hanya sekadar silaturahmi.
Pemeriksaan
Puteh menjelaskan pula bahwa dirinya telah menjalani pemeriksaan dengan menjawab 200 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada dirinya. Ia menilai pertanyaan yang diajukan itu profesional. Karena itu, ia mencoba memberikan respons yang sangat kooperatif.
Pertanyaan yang diajukan kepada dirinya, menurut Puteh, seputar tiga hal, yakni prosedur pengadaan helikopter, prosedur pembayaran, dan prosedur pendanaan dari awal.
Pemeriksaan oleh KPK sendiri masih diperiksa oleh hakim praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kuasa hukum Puteh menganggap penyidikan Puteh oleh KPK tidak sah.(son/osd/ely/vin/bdm)
Sumber: Kompas, 22 Juli 2004