Presiden Izinkan Wali Kota Solok Diperiksa [30/07/04]

Presiden Megawati Soekarnoputri memberikan izin kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) untuk memeriksa Wali Kota Solok Yumler Lahar dalam kasus mark up atau penggelembungan dana proyek pengerukan terminal truk Kota Solok senilai Rp1,3 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar Muchtar Arifin kepada wartawan di sela-sela ekspos sejumlah kasus korupsi di Padang, kemarin, mengatakan, surat No R-22/Pres/7/2004 tertanggal 12 Juli 2004 itu dikeluarkan untuk pemeriksaan Yumler sebagai saksi dan tersangka.

Dengan turunnya surat tersebut, kata Muchtar, pihaknya akan mulai memeriksa Yumler Senin (2/8) pekan depan.

Menurut Kajati Sumbar, Wali Kota Solok itu sangat berperan dalam proses mark up proyek tersebut. Yumler adalah orang yang memberikan persetujuan untuk mencairkan dana pembayaran pembebasan lahan terminal. Atas dasar itulah, tambah Muchtar, kejaksaan memeriksa orang nomor satu di Kota Solok ini.

Selain Yumler, sebanyak 20 anggota DPRD Kota Solok juga terlibat kasus ini. Pemeriksaan para wakil rakyat itu dilakukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Solok Anas Hamzah mengatakan, sejumlah unsur pimpinan Dewan telah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut. ''Beberapa anggota Dewan juga telah kami periksa,'' katanya.

Kekayaan disita
Sementara itu, Kejari Tanjung, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel), telah menyita kekayaan Wakil Bupati Tabalong Murhan Effendy yang menjadi tersangka kasus korupsi dana APBD sebesar Rp1,4 miliar. Kejaksaan juga terus mengembangkan pengusutan kasus ini terhadap tiga pimpinan DPRD Tabalong yang kini berstatus tersangka.

Kajari Tanjung Ali Usman saat dihubungi Media, kemarin, mengatakan, penyitaan aset Murhan Effendy dilakukan Rabu (28/7) setelah pihaknya selesai memeriksa tersangka. Kekayaan yang disita terdiri dari satu unit rumah pribadi di Jl Tanjung Tengah Pembataan, Tabalong, dan dua unit mobil, masing-masing Suzuki Baleno bernomor polisi DA 8376 AC dan Opel Blazer DA 7382 HA.

''Proses pemeriksaan sudah selesai dan kita telah mendapatkan bukti-bukti yang menguatkan untuk melakukan penyitaan aset,'' kata Ali Usman.

Ketua DPRD Kota Semarang Ismoyo Subroto dan Wakil Ketua Hammas Ghany, kemarin, juga diperiksa oleh Kejari Kota Semarang dalam kasus pembengkakan dana anggaran operasional Dewan sebesar Rp2,16 miliar. Korupsi diduga dilakukan oleh seluruh anggota Dewan yang berjumlah 45 orang.

Sementara itu, delapan anggota DPRD Kota Banda Aceh yang tersangkut kasus korupsi pengadaan 28 unit mobil Dewan senilai Rp5,7 miliar menggunakan dana APBD, akan mulai diadili di Pengadilan Negeri Banda Aceh Agustus mendatang. Mereka adalah M Amin Said, Razali Achmad, Achyar Abdullah,T Amri M Ali, M Dahlan Yusuf, T Zubir Idris, Fadhil Amin, dan Tjoet Ali Umar.

Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), kemarin sekitar pukul 05.00 Wita menangkap Muhamad Nursalim, 37, Petugas Sosial Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, tersangka korupsi dana bantuan pengungsi sebesar Rp1,8 miliar.

Dari Solo dilaporkan, anggota DPRD Kota Solo Ipmawan M Iqbal minta Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) proaktif memeriksa Wali Kota Solo Slamet Suryanto dalam kasus dugaan penyelewengan dana nonbujeter sebesar Rp10 miliar untuk Komisi Pemilihan Umum dan penggunaan dana anggaran biaya tambahan sebesar Rp6,9 miliar. (BH/DY/HP/PW/HM/WJ/N-2)

Sumber: Media Indonesia, 30 Juli 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan