Presiden Jokowi Harus Bentuk TGPF untuk Novel Baswedan
Sembilan bulan sudah penyerangan terhadap Penyidik KPK Novel Baswedan terjadi, tapi tidak ada titik terang pengusutan penyerangan tersebut oleh Kepolisian Republik Indonesia. “Pencapaian” Polri dalam mengungkap perkara ini hanya dilansirnya sketsa wajah yang diduga sebagai penyerang Novel Baswedan, pada November 2017 lalu, dibarengi dengan nomor hotline yang bisa dihubungi manakala masyarakat memiliki informasi terkait para pelaku.
Minimnya perkembangan dalam penanganan perkara Novel Baswedan, juga menunjukkan minimnya komitmen dan itikad baik dari Polri, khusunya Polda Metro Jaya, dalam mengungkap pelaku penyerangan dan dalang di balik penyerangan tersebut. Polri berdalih bahwa bukti berupa rekaman CCTV dan keterangan saksi belum mencukupi untuk penelusuran lebih jauh.
Sebagai perbandingan, Polri pernah berkali-kali mengungkap perkara pidana berbekal rekaman CCTV. Beberapa perkara di antaranya adalah, penyekapan dan perampokan yang mengakibatkan kematian di Pulomas, penyerangan terhadap pakar telematika ITB Hermansyah di Tol Jagorawi, dan pembunuhan di Kampung Rambutan. Pada ketiga perkara ini, Polri bisa menemukan dan menangkap tersangka pelaku kejahatan dalam jangka waktu 1 – 3 hari, dengan berbekal CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Kemampuan Polri juga sudah teruji dalam menangani perkara yang kompleks seperti dalam pemberantasan terorisme. Dalam beberapa perkara, Polri bahkan dapat membekuk kelompok teroris, bahkan sebelum melakukan serangan teror. Contoh-contoh kejadian ini menunjukkan bahwa Polri mampu mengungkap perkara dengan serius, kecuali untuk perkara penyerangan terhadap Novel Baswedan.
Lamanya penanganan perkara Novel Baswedan ini, menunjukkan bahwa Polri tidak punya niat baik untuk menuntaskan perkara tersebut. Itulah mengapa, Presiden bukan hanya perlu mengevaluasi kerja Polri, tapi juga membentuk Tim Investigasi Independen untuk membantu percepatan penanganan perkara ini.
Untuk ini kami mendesak agar Bapak Presiden Joko Widodo untuk:
- Mengevaluasi kerja Polda Metro Jaya, khususnya Dirkrimum dalam menyidik penyerangan terhadap Novel Baswedan; dan
- Membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta yang bersifat independen untuk mempercepat pengungkapan penyerangan Novel Baswedan
Jakarta, 12 Januari 2017
Koalisi Masyarakat Anti Korupsi
YLBHI, PSHK, LBH Jakarta, ICW, KontraS, LBH Pers