Presiden Minta DPR Pertimbangkan Lagi BPK [31/07/04]
Presiden Megawati Soekarnoputri secara baru-baru ini telah meminta DPR untuk mempertimbangkan kembali pencalonan Ketua, Wakil Ketua dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2004-2009, yang sebelumnya diajukan DPR.
Hal itu mengingat masih adanya masalah yang terkait dengan masih berlakunya Undang-Undang (UU) No. 5 Tahun 1973 tentang BPK. Sementara amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 telah menetapkan adanya perubahan dalam penetapan pencalonan Ketua, Wakil Ketua dan anggota BPK. Pencalonan BPK itu di antaranya harus memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Sejauh ini, DPD belum terbentuk.
Permintaan Presiden itu terungkap dalam surat yang disampaikan kepada Ketua DPR Akbar Tandjung, Kamis (29/7) lalu, yang salinannya diterima Kompas, Jumat (30/7).
Surat yang diteken Presiden dengan nomor B01/Pres/7/2/004 merupakan jawaban atas surat yang dikirim DPR sebelumnya, agar Presiden menetapkan calon-calon Ketua, Wakil Ketua dan anggota BPK yang baru. Jabatan Ketua, Wakil Ketua dan anggota BPK yang lama sebelumnya telah berakhir masa jabatannya sejak akhir tahun lalu. Namun, pemilihannya baru dilakukan sejak Mei lalu.
Melalui surat bernomor KD.02/3914/DPR RI/2004, 23 Juli lalu, DPR sebelumnya telah mendesak Presiden untuk segera menetapkan susunan Ketua dan Wakil Ketua BPK beserta anggotanya yang baru melalui surat Keputusan Presiden (Keppres).
Alasan DPR, hal itu mengingat Rapat Paripurna DPR, yang diadakan pada 7 Juni 2004, telah menyetujui ke 21 nama calon Ketua, Wakil Ketua dan anggota BPK berdasarkan bobot penilaiannya. Ke 21 nama calon Ketua, Wakil Ketua dan anggota BPK itu sebelumnya dipilih oleh anggota Komisi IX DPR.
Menyusul surat kami sebelumnya tanggal 8 Juni lalu. perihal usul pencalonan Ketua. Wakil Ketua dan anggota BPK periode 2004-2009, dengan hormat kami beritahukan bahwa rapat pimpinan DPR tanggal 20 Juli lalu telah membicarakan kembali mengenai pengusulan calon Ketua, Wakil Ketua dan anggota BPK. Sebelumnya, calon Ketua, Wakil Ketua dan anggota BPK itu telah mendapat persetujuan dalam Rapat Paripurna DPR tanggal 7 Juni 2004, demikian surat DPR tersebut.
Sebelumnya, Komisi IX DPR menetapkan 21 nama calon ketua, wakil ketua dan anggota BPK yang baru untuk periode tahun 2004-2009. Untuk setiap posisi calon ketua, wakil ketua, dan lima anggota BPK ditetapkan masing-masing tiga nama calon berdasarkan hasil pemungutan suara.
Dari hasil pemilihan yang dilakukan secara tertutup, nama mantan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia Anwar Nasution, berhasil menempati nomor urut pertama sebagai calon ketua BPK. Ia didukung sembilan fraksi yang ada di Komisi IX DPR.
Posisi kedua ditempati mantan Direktur Utama Pertamina Baihaki Hakim yang mendapat dukungan empat fraksi. Selanjutnya, Mustopadijaya mendapat dukungan tiga fraksi menempati posisi ketiga. Untuk wakil ketua BPK, Ketua Panitia Anggaran Abdullah Zainie menempati urutan nomor satu, disusul Azwar Siregar dan Farid Prawiranegara. (har)
Sumber: Kompas, 31 Juli 2004