Presiden Perlu Segera Turun Tangan; KPK Harus Jalan Terus

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono perlu turun tangan pada kasus pemeriksaan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Hal itu bukan intervensi hukum, melainkan mencegah berlarut-larutnya ”pertengkaran” KPK dan Polri.

Selain itu, turun tangannya Presiden juga untuk mencegah jangan sampai kepentingan segelintir oknum dibiarkan berkembang dalam kasus ini.

”Semua orang sama di depan hukum. Oknum KPK juga bisa salah. Tetapi, ketika buktinya tidak kuat seperti yang sekarang terjadi (pemeriksaan pimpinan KPK) hingga ada kesan diada- adakan, persoalannya menjadi lain,” kata mantan Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas, Selasa (15/9) di kantor KPK, Jakarta, terkait sikap diam Presiden tersebut.

Selasa, Erry ke KPK untuk mengantar kepergian dua wakil ketua KPK, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto, untuk diperiksa polisi terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pencegahan (larangan ke luar negeri) Direktur PT Masaro Anggoro Widjojo serta pencegahan dan pencabutan pencegahan mantan Direktur Utama PT Era Giat Prima Djoko S Tjandra.

Sekretaris Jenderal Transparansi Internasional Indonesia (TII) Teten Masduki juga menyarankan agar KPK mencari dukungan politis ke Presiden dan DPR. Presiden bisa mengambil tindakan demi misi pemberantasan korupsi di Indonesia. ”KPK harus maju terus. Periksa kekayaan polisi dan jaksa. KPK punya wewenang untuk itu,” kata dia lagi.

Wakil Ketua KPK M Jasin menyatakan, pihaknya masih melihat semua perkembangan yang terjadi dalam pemeriksaan oleh polisi itu.

”Jika sangkaannya adalah penyalahgunaan wewenang seperti dalam mencekal atau menggeledah, sudah kami tegaskan berkali-kali, hal itu dilakukan sesuai standar prosedur operasi dan undang-undang,” tegas dia.

Presiden Yudhoyono, melalui Juru Bicara Kepresidenan Andi Mallarangeng, semalam, menyatakan tak bisa ikut campur soal saling periksa yang terjadi antara KPK dan Polri.

Menurut Mallarangeng, selain tugas kedua lembaga itu berbeda, keduanya menjalankan kewenangannya pula. ”Yang penting, pemberantasan korupsi berjalan dan dijalankan kedua lembaga itu,” katanya.

Menurut dia, beberapa waktu lalu, Presiden Yudhoyono mempertemukan KPK dengan Polri dalam sebuah rapat koordinasi. Rapat koordinasi pemberantasan korupsi pernah dilakukan pada 13 Juli lalu bersama dengan Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Kejaksaan Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, serta Polri.

Anggota Komisi III DPR, Topane Gayus Lumbuun, menilai wajar Polri memeriksa pimpinan KPK atau sebaliknya, KPK memeriksa petinggi Polri. Namun, keduanya harus memiliki bukti yang kuat. (NWO/HAR/EDN)

Sumber: Kompas, 16 September 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan