Presiden Seharusnya Tidak Diam; Terkait Kasus Tommy

Diskusi Public Accountability Review (PAR) tentang kasus Pencairan dana Tommy Soeharto dari BNP Paribas cabang London melalui rekening Ditjen Administrasi Hukum Umum telah memasuki seri IV. Diskusi di sekretariat ICW Jl Kalibata Timur IV/D No. 6, 30 April 2007 menghadirkan Surachmin Inspektur Pengawas BPK dan Leonardus Nugroho, mantan auditor BPKP. Berikut adalah rekaman diskusi tersebut.

Dari kacamata auditor apa yang harus dilakukan dengan kasus pencairan dana Tommy ini?
Proses pencairan dana tersebut sarat dugaan penyimpangan. Karena itu, seharusnya presiden selaku kepala pemerintahan seharusnya tidak tinggal diam. Presiden harus segera memberi sanksi administratif kepada Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin karena telah melanggar UU nomor 17/2003 tentang Pengelolaan Keuangan dan nomor 1/2004 tentang Perbendaharaan negara. Pelanggaran itu terjadi dalam pembukaan rekening Menteri Hukum dan HAM nomor 0047885273 di Bank BNI Cabang Tebet yang diklaim sebagai rekening negara tapi digunakan untuk mencairkan dana Tommy dari BNP Paribas.

Bagaimana caranya?
Kasus transfer uang Tommy Soeharto melalui rekening Depkum HAM setidaknya menimbulkan dugaan penyalahgunaan wewenang. Jika demikian, terdapat 3 model pengusutannya berdasarkan lembaga yang melakukan.

Siapa yang seharusnya melakukan penyidikan?
Ada 3 hal yang dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apa saja itu? Pertama, Presiden dapat meminta Kepala Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) untuk melakukan audit kinerja Kementerian Hukum dan HAM. Presiden menggunakan auditor internal pemerintah BPKP. Jika terjadi pelanggaran, maka Men PAN bertindak. Kedua, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baik diminta atau tidak diminta oleh DPR melakukan audit kinerja atau audit dengan tujuan tertentu. Penggunaan rekening kementerian hukum dan HAM merupakan kegiatan pengelolaan pemerintah yang dapat diperiksa oleh BPK. Jika ditemukan unsur pidana, BPK segera melaporkan pada instansi yang berwenang. Audit ini diperlukan untuk menentukan pelanggaran apa saja yang terjadi dalam proses penggunaan rekening departemen. Ketiga, Kejaksaan Agung baik diminta atau tidak oleh presiden dapat melakukan penyelidikan atau penyidikan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan rekening Depkum HAM atau mengenai asal usul uang Tommy di BNP Paribas London tersebut. Dalam penyelidikan atau penyidikan ini, Kejaksaan Agung dapat meminta bantuan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan. Persoalannya sekarang, apakah ketiga instansi tersebut bersedia melakukan itu?

Kalau pendapat BPK?
BPK justru minta pemerintah dan DPR memberi izin BPK untuk segera melakukan audit investigatif terhadap rekening itu. Audit itu, untuk menelusuri beberapa hal termasuk nama siapa yang digunakan untuk membuka rekening. Apabila nama pemilik rekening adalah menteri dan atau dirjen, kata Surachmin, maka bisa dipastikan hal tersebut adalah pelanggaran. Karena biasanya rekening resmi departemen itu selalu atas nama bendaharawan. Kalau ternyata tidak, maka itu penyalahgunaan jabatan dan bisa langsung diserahkan ke Kejaksaan untuk penuntutan. Tidak susah kok. Penyelidik harus menelusuri aliran sisa dana Motorbike sekitar Rp40 juta. Dia menjelaskan dana Motorbike yang dikirim BNP Paribas ke rekening nomor 0047885273 Bank BNI Cabang Tebet sebesar Rp9,040 milliar. Sebesar Rp9 milliar dikirim pihak Depkum dan HAM ke Motorbike. Sisa Rp40 juta kemudian dibiarkan begitu saja hingga rekening itu ditutup. Tim Penyelidik harus memeriksa kemana saja aliran dana Rp40 juta itu apakah ke negara atau ke pihak tertentu. Bisa jadi ada pelanggaran hukum.

BPK juga tidak tinggal diam melihat kasus pencairan uang oleh Tommy. Tapi kami masih mengumpulkan data-data. Uang yang masuk dalam rekening departemen seharusnya disetor ke kas negara dan diberitahukan pada Menteri Keuangan. Ini sesuai dengan aturan dalam UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Pengeluarannya juga tidak bisa langsung karena harus mengajukan DIPA lebih dulu pada Depkeu. Jadi jelas ada pelanggaran pengelolaan keuangan negara disini.

Apa aspek lain yang harus diperjelas?
Hal yang perlu diperjelas juga adalah apakah Presiden dan Wakil Presiden mengetahui atau malah justru merestui pencairan dana itu. Tidak dipanggilnya dua menteri yang masih aktif itu untuk diklarifikasi oleh Presiden mencerminkan bahwa kepala pemerintahan dan kepala negara ini terkesan cuek dan gamang untuk bertindak. Sikap Wapres yang justru tidak membuka angin segar pemeriksaan juga perlu dipertanyakan. Dimedia, ditulis bahwa Wapres meminta pencairan dana tersebut didak dicurigai. Dia bahkan berharap masuknya uang Tommy bisa berguna untuk investasi. Mengacu pada statemen tersebut, dan diamnya Presiden, mungkin pula telah terjadi kompromi dan komitmen dengan pemerintah. Ini juga menjadi tanda Tanya. (ilin dan Lais Abid)
----------
berita terkait
BPK Tolak Audit Rekening DepHuk HAM
Yusril Tantang Sejumlah Guru Besar
Public Accountability Review ICW putaran pertama
Tabel pelanggaran undang-undang
Yusril dan Hamid Dilaporkan ke Mabes Polri
Menyimpang, Pembukaan Rekening Dephuk HAM Tidak Seijin Menkeu [PAR putaran II]
Presiden Seharusnya Tidak Tinggal Diam (PAR IV)
Nonaktifkan pejabat yang terlibat (PAR III)
Presentasi Prof Arifin Soeriaatmaja
Makalah Leonardus Nugroho

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan