Presiden Tak Intervensi Pemeriksaan Besannya

Semua pejabat bank sentral saat itu bisa jadi tersangka.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak akan mengintervensi urusan Komisi Pemberantasan Korupsi yang meminta keterangan Aulia Pohan dalam kasus aliran dana Bank Indonesia ke sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Menurut juru bicara kepresidenan Andi Mallarangeng, Presiden menanggapi biasa saja pemeriksaan terhadap besannya tersebut.

Dia juga warga negara yang harus taat pada aturan hukum, kata Andi kepada Tempo kemarin. Andi menyatakan keheranannya terhadap opini yang menyatakan bahwa hubungan perbesanan Yudhoyono dengan Aulia akan mempengaruhi pemeriksaan KPK.

Hubungan besan itu terjadi setelah putra Yudhoyono, Agus Harimurti, menikah dengan Annisa Pohan, putri Aulia.

Dua hari lalu KPK memanggil mantan Deputi BI Aulia Pohan untuk dimintai keterangan dalam kasus aliran dana BI ke DPR periode 1999-2004 sebesar Rp 31,5 miliar. Pada saat yang sama KPK juga memeriksa Deputi BI Aslim Tadjudin. Di tengah pemeriksaan keduanya itu sempat muncul ancaman KPK akan dibom. Namun, setelah disisir oleh Tim Gegana, ancaman itu tak terbukti.

Kepada wartawan, Aulia menolak isi pemeriksaan. Detailnya belum bisa saya ungkapkan, kata dia. Aulia juga menegaskan KPK tak terpengaruh oleh opini terkait dengan hubungannya dengan Presiden. Mereka punya kriteria yang jelas dalam meminta keterangan.

Penegasan serupa dinyatakan Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah. Dia menjamin KPK takkan terpengaruh oleh intervensi pihak mana pun. Kami hanya menjalankan perintah undang-undang, KPK adalah lembaga independen, kata dia.

Dihubungi terpisah, Emir Moeis, anggota Komisi Keuangan DPR, menyatakan tidak melihat upaya perlindungan Presiden Yudhoyono terhadap Aulia Pohan. Saya kira SBY takkan berani, sebab akan merusak citranya.

Meski sudah melakukan pemeriksaan, KPK belum bersedia mengungkapkan peran Aulia dalam skandal dana tersebut. Saya belum berani menyebutkan, kata Chandra. Namun, dia menegaskan Aulia Pohan akan diperiksa lagi minggu depan. Berdasar keterangan pemeriksaan, KPK akan mendalami kasus ini.

Sebelumnya, Burhanuddin pernah mengatakan keputusan mengeluarkan uang itu adalah keputusan bersama dewan gubernur. Selain Burhanuddin, anggota dewan gubernur lainnya adalah Anwar Nasution, Aulia Pohan, R. Maulana Ibrahim, Maman H. Somantri, Bun Bunan E.J. Hutapea, dan Aslim Tadjudin. Mereka semua ikut meneken dokumen persetujuan pengeluaran dana itu.

Soeripto, Wakil Ketua Komisi Hukum DPR, mendesak KPK bertindak adil. Karena keputusan kolektif kolegial, mestinya itu ditanggung renteng, kata dia. Gayus Lumbuun, rekan Soeripto di parlemen, melihat potensi seluruh pejabat bank sentral saat itu bisa menjadi tersangka.

Saat ini KPK baru menetapkan tiga tersangka, yakni Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, Direktur Hukum Oey Hoey Tiong, dan bekas Kepala Biro Gubernur Rusli Simanjuntak. NURLIS E MEUKO | SETRI YASRA | NININ DAMAYANTI | KURNIASIH BUDI | CHETA NILAWATY

Sumber: Koran Tempo, 8 Februari 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan