Press Release ICW: Sidang MKKE BPK RI Harus Independen dan Bebas Dari Intervensi Politik
Sidang MKKE (Majelis Kehormatan Kode Etik) BPK RI yang memproses kasus dugaan konflik kepentingan dan pelanggaran etik oleh Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta harus obyektif dan bebas dari intervensi politik. Hal ini penting untuk membuktikan dan memutuskan apakah Kepala BPK Jakarta bersalah karena memiliki konflik kepentingan dan melanggar kode etik BPK RI.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat kepada ICW yang berisikan EDN selaku Kepala BPK Jakarta memaksa Pemprov DKI Jakarta membeli 4 bidang tanah milik pribadinya. Tanah tersebut seluas seluas 9.618 m2 dan terdapat ditengah areal TPU Pondok Kelapa Jakarta Timur. Penawaran dimulai sejak tahun 2005 sampai tahun 2013 dimana EDN yang masih berstatus sebagai pemeriksa BPK. Dalam kurun waktu tersebut EDN tercatat mengirimkan 6 surat pada Pemprov DKI Jakarta agar membeli tanah pribadinya tersebut. Pernyataan kepemilikan dan penguasaan dinyatakan dalam surat bermaterai dan telah dicatat dalam Akta Pengikatan Jual Beli dihadapan notaris Zainal Almanar SH tahun 2005. Dilain pihak, Pemprov Jakarta meyakini 4 lahan tersebut telah dibeli oleh pemerintahan sebelumnya dan menolak membayar pembelian lahan pada EDN.
Dugaan konflik kepentingan dan pelanggaran etik terjadi ketika EDN mengajukan surat permintaan pemeriksaan pada Kepala BPK Perwakilan Jakarta pada tahun 2013. EDN meminta agar Kepala BPK memerintahkan tim pemeriksa keuangan Pemprov DKI Jakarta memeriksa apakah Pemprov telah membeli, memiliki dan menguasai 4 bidang lahan tersebut. Namun surat permintaan ini tidak digubris oleh Kepala BPK Jakarta saat itu.
Pemeriksaan atas 4 bidang tanah ini justru dilaksanakan pada EDN menjabat Kepala BPK Perwakilan Jakarta. EDN dilantik sebagai kepala BPK Jakarta pada bulan Agustus 2014. Setelah dilantik BPK Jakarta melakukan audit dokumen, bukti pembelian dan kepemilikan Pemprov DKI Jakarta atas 4 bidang tanah tersebut. Akhirnya, BPK Jakarta mengeluarkan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) yang menyatakan bahwa 4 bidang tanah tersebut memang belum dibeli oleh Pemprov DKI Jakarta.
Upaya EDN selaku pemilik 4 lahan tanah ditengah TPU Pondok Kelapa dan sekaligus Kepala BPK DKI Jakarta yang memerintahkan anak buahnya untuk mengaudit persoalan tanah tersebut dapat dinilai sebagai perbuatan konflik kepentingan. Tidak hanya itu, perbuatan EDN sebagai Kepala BPK Jakarta juga dinilai telah melanggar kode etik BPK sebagaiman diatur dalam Peraturan BPK No. 2 Tahun 2011 tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan.
Pelaporan dan Sidang
Terkait hal ini, ICW telah melaporkan EDN pada tanggal 11 November 2015 pada panitera MKKE yang dijabat oleh Irtama (Inspektur Utama) BPK RI. Hari ini, Kamis tanggal 17 Desember 2015 ICW memenuhi panggilan MKKE sebagai pelapor kasus tersebut.
Terkait dengan proses sidang etik ini, ICW mendesak MKKE untuk membuktikan :
1. EDN memang pemilik sah dan menguasai 4 bidang tanah di TPU Pondok Kelapa seluas 9.618 m2 tersebut. Jika EDN membantah bukan sebagai pemilik tapi sebagai penolong masyarakat pemilih lahan tersebut, maka pernyataan tersebut bertentangan dengan fakta surat bermaterai yang dikirimkan EDN pada Pemprov DKI Jakarta. Dalam 6 surat tersebut EDN menyampaikan bahwa dia adalah memiliki dan menguasai 4 lahan tersebut.
2. Perbuatan EDN dengan memerintahkan anak buahnya melakukan audit atas tanah pribadinya sendiri adalah perbuatan yang dapat dinilai sebagai konflik kepentingan dan melanggar kode etik BPK RI.
3. Mengungkapkan bahwa EDN sebagai pemeriksa telah menyalagunakan kewenangannya sebagai pemeriksa BPK untuk memanfaatkan informasi pemeriksaan untuk kepentingan pribadi. EDN berani mengambil resiko membeli tanah sengketa ditengah areal TPU dan tanah tersebut hanya bisa dibeli oleh Pemprov DKI Jakarta. Patut diduga keberanian mengambil resiko ini disebabkan karena EDN menguasai informasi seluk-beluk tentang dokumen tanah ini karena dia adalah pemeriksa BPK RI yang memiliki akses terhadap seluruh dokumen Pemprov DKI Jakarta.
Selain itu, kami mendesak agar MKKE saksi lainnya seperti pejabat Pemprov DKI Jakarta, notaris atau saksi lainnya yang digunakan EDN untuk mencatatkan jual beli tanah dan masyarakat pemilik tanah sengketa tersebut sebagai saksi kasus ini. Kami mendesak BPK RI juga memanggil pemeriksa di BPK Perwakilan Jakarta untuk diperiksa sebagai saksi terkait dengan pemeriksaan tanah seluas 9.618 m2 di TPU Pondok Kelapa tahun 2014.
Publik memantau persidangan dan menunggu putusan MKKE terkait kasus ini. Apakah MKKE bersidang secara obyektif dan independen ? Apakah putusan MKKE menjunjung tinggi integritas, independen dan profesionalitas pemeriksa BPK demi kepentingan negara serta mampu menjaga kehormatan BPK RI? Semuanya berada ditangga MKKE BPK RI, publik akan menilainya.
Akuntabilitas internal BPK tuntas terlebih dahulu sebelum BPK memeriksa akuntabilitas lembaga negara dan lembaga pemerintah lainnya.
Jakarta, 17 November 2015
Indonesia Corruption Watch
Ade Irawan, Wakil Koordinator (0812081289486486), Febri Hendri AA, Koordinator Divisi Investigasi (081219867097), Firdaus Ilyas, Koordinator Divisi Riset (082125113199)