Prioritaskan RUU KY
Komisi Yudisial meminta pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat memprioritaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang KY. Ketua KY Busyro Muqoddas minta agar RUU itu dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional 2010.
Terkait hal itu, Senin (15/12), delegasi KY bertemu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Patrialis Akbar. ”Kami pertanyakan dengan serius komitmen Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam pemberantasan mafia peradilan. Ini tak bisa dilakukan sepotong-sepotong, tetapi harus sistemik. Salah satu caranya dengan memperkuat perundang-undangan di antara UU KY,” ujar Busyro.
Menurut Busyro, KY juga sudah mengirimkan surat ke Badan Legislasi (Baleg) DPR.
RUU KY pernah dibahas DPR periode 2004-2009 saat menjelang akhir masa jabatannya. Akan tetapi, pembahasan itu gagal karena tidak mencapai kuorum. ”Sudah sidang empat kali, tetapi gagal terus. Tidak kuorum,” kata Busyro.
Secara terpisah, anggota Komisi III DPR, Didi Irawadi Syamsuddin, mengakui, pemberantasan mafia hukum akan sia-sia tanpa KY sebagai pengawas hakim yang kuat. Sebab itu, penguatan KY melalui revisi UU KY harus segera dilakukan. KY harus diberikan kewenangan lebih.
Busyro mengakui ada pihak yang tak senang dengan penguatan kewenangan KY, terutama dalam hal pengawasan hakim.
Terkait tak masuknya RUU KY dalam Prolegnas 2010, Ketua Badan Pembinaan Hukum Nasional Ahmad M Ramly mengakui tak masalah. RUU KY bisa dibahas sewaktu-waktu. (ana/che/tra)
Sumber Kompas, 16 Desember 2009