Probosutedjo Bebas

Pengusaha Probosutedjo, terpidana korupsi kasus Dana Reboisasi Hutan Tanaman Industri (DRHTI), bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin hari ini. Dia mendapat pelepasan bersyarat, kata Dedi Sutardi, Kepala Bidang Pemasyarakatan Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM Jawa Barat.

Pengusaha Probosutedjo, terpidana korupsi kasus Dana Reboisasi Hutan Tanaman Industri (DRHTI), bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin hari ini. Dia mendapat pelepasan bersyarat, kata Dedi Sutardi, Kepala Bidang Pemasyarakatan Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM Jawa Barat.

Probosutedjo divonis 4 tahun penjara pada April 2003 atas kasus korupsi DRHTI senilai Rp 100,931 miliar. Dalam pengadilan banding pada 29 Desember 2003, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta meringankan hukuman menjadi 2 tahun penjara. Pada Desember 2005, Mahkamah Agung menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. ahmad fikri

Sumber: Koran Tempo, 12 Maret 208

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan