Probosutedjo Diminta Lapor Ke MA

Majelis hakim kasasi kasus Probosutedjo tak akan diganti.

Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan kemarin mengatakan, ia akan meminta Probosutedjo membuat laporan tertulis perihal dana Rp 16 miliar yang digunakan untuk mengurus perkara dugaan korupsi dana reboisasi yang didakwakan kepada perusahaannya, PT Menara Hutan Buana. Agar hal ini bisa diusut tuntas, kata Bagir kepada pers di kantornya kemarin.

Pernyataan Bagir itu terkait dengan pengakuan Probosutedjo setelah diperiksa di Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa (11/10). Waktu itu, Probosutedjo mengaku telah menghabiskan Rp 16 miliar demi mendapat vonis bebas untuk perkaranya. Perinciannya adalah Rp 10 miliar pada peradilan tingkat pertama dan banding serta Rp 6 miliar pada tingkat kasasi.

Bagir mengatakan, lembaganya berkepentingan mengetahui ke mana aliran dana tersebut. Saya akan bekerja sama dengan KPK untuk membongkarnya, tidak hanya di MA, tapi juga di pengadilan negeri dan pengadilan tinggi, katanya.

Bagir kemarin kembali menegaskan, kabar bahwa dia menerima suap dari Probosutedjo merupakan fitnah untuk merusak reputasi lembaganya. Ketua MA sama sekali tidak tahu dan tidak berurusan dengan upaya suap itu, kata Bagir.

Bagir mengungkapkan bahwa dia juga tidak bertemu dengan Harini Wiyoso pada 10 September 2005 sebagaimana diakui Harini. Bagir menyatakan bahwa ia hanya bertemu dengan Harini sekitar 6 bulan lalu. Harini adalah pensiunan hakim tinggi yang menjadi pengacara Probosutedjo.

Bagir menambahkan bahwa 10 September itu Sabtu dan kantornya tutup. Katanya (pertemuan) difasilitasi Sekretaris Ketua MA Hatta Ali. Padahal Hatta Ali sudah jadi dirjen dan berkantor di Kuningan sejak 10 Agustus, Bagir menjelaskan.

Karena itu, Bagir menolak mundur dan tak akan mengganti majelis hakim yang menangani kasasi perkara Probosutedjo. Apa alasan saya untuk mundur? Saya tidak ada urusan dengan pekerjaan jahat yang dilakukan sekumpulan orang itu. Mengapa saya harus ikut bertanggung jawab? Bagir bertanya.

Majelis hakim kasasi perkara Probosutedjo, menurut Bagir, juga tidak terlibat. Sampai sekarang, belum ada pertimbangan untuk mengganti majelis hakim kasasi. Kenapa harus diganti? Mereka tidak terkait dan sudah bekerja dengan baik, katanya.

Majelis hakim kasasi perkara Probosutedjo terdiri atas Bagir Manan, Parman Soeparman, dan Usman Karim.

Di tempat terpisah, Sriyadi, tersangka kasus suap di MA, kemarin diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Seusai pemeriksaan, Sriyadi mengungkapkan, seorang anggota DPR terlibat dalam kasusnya. Anggota Dewan itu diduga mampu melobi majelis hakim kasasi untuk memuluskan perkara dana reboisasi hutan tanaman industri yang melibatkan Direktur Utama PT Menara Hutan Buana Probosutedjo. Sriyadi mengaku tidak mengenal siapa anggota Dewan yang dimaksud.

Sumber : Koran Tempo, 13 Oktober 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan