Probosutedjo Tunggu Nomor Rekening Menhutbun
Probosutedjo, terpidana kasus korupsi dana reboisasi hutan, sejak pekan lalu menunggu nomor rekening Menteri Kehutanan dan Perkebunan. Uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 100,931 miliar telah disiapkan, namun hingga kini pihak kejaksaan belum kunjung memberi tahu nomor rekening tersebut.
Hal ini disampaikan staf khusus Probosutedjo, AJF Makiwawu, seusai mengunjungi Probosutedjo di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta, Senin (26/12). Sehari sebelumnya, menantu Probosutedjo, Bob Widianto, yang sehari-hari dipanggil Bobby (bukan Bobby Arion seperti berita Kompas Senin 26/12), menjelaskan, Probo siap membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 100,931 miliar.
Probosutedjo menyatakan sanggup membayar denda Rp 30 juta dan uang pengganti Rp 100,931 miliar dalam satu hari kerja, setelah menerima nomor rekening Menteri Kehutanan dan Perkebunan (Menhutbun). Kesanggupan itu dinyatakan dengan menandatangani surat pernyataan kesanggupan membayar denda dan uang pengganti.
Kepala Bidang Hubungan Media Massa Kejaksaan Agung Warih Sadono menjelaskan, uang pengganti yang diserahkan Probosutedjo kepada jaksa akan langsung disetorkan ke nomor rekening Menteri Kehutanan dan Perkebunan. Adapun denda disetorkan ke kas negara.
Saat ini jaksa berkoordinasi dengan Menteri Kehutanan untuk mendapatkan nomor rekening tersebut, kata Warih.(idr/VIN)
Sumber: Kompas, 27 desember 2005