Program Kejagung 2008; Kasus Tommy Tidak Masuk Prioritas

Kasus korupsi yang melibatkan Tommy Soeharto digantung. Kejaksaan Agung (Kejagung) sengaja mengulur waktu untuk menyelesaikan kasus korupsi penyalahgunaan kredit likuiditas Bank Indonesia (KLBI) oleh Badan Penyangga Pemasaran Cengkih (BPPC) Rp 180 miliar.

Penuntasan kasus tersebut dengan tersangka Tommy tak masuk program prioritas kejaksaan yang diselesaikan dalam waktu dua bulan ke depan. Padahal, penyidikan kasus itu berlangsung sejak 7 Mei 2007.

Dari paparan bagian pidana khusus (pidsus) pada 2 Januari 2008, kejaksaan hanya memprioritaskan lima kasus. Yakni, kasus suap terhadap ratusan pejabat dari Monsanto, kasus PT Pos Indonesia, kasus kredit untuk pengadaan tanker oleh PT Kirana Abadi Persada Lines (KAPL), kasus Bank BNI di Medan, dan kasus Kredut Usaha Tani (KUT) di Banten.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kemas Yahya Rahman mengakui, penyidikan kasus BPPC tidak gampang. Tim penyidik masih diperintahkan mengumpulkan alat bukti yang tersebar di sejumlah daerah. Mereka (tim penyidik) kan baru saja datang. Laporannya belum sampai, kata Kemas di Jakarta kemarin (6/1).

Menurut Kemas, tim penyidik masih mengevaluasi hasil penyidikan. Mereka juga belum memastikan untuk memanggil lagi Tommy. Soal tersangka lain juga belum kami cari, jelas mantan Kajati Banten itu.

Dari catatan koran ini, satu-satunya tersangka dalam kasus tersebut adalah Tommy. Putra bungsu mantan Presiden Soeharto itu pernah diperiksa sebagai tersangka di Gedung Bundar pada 16 Agustus 2007.

Ditanya kasus pembelian aset PT Timor oleh PT Vista Bella Pratama senilai Rp 4,5 triliun, Kemas menjawab, bagian pidana khusus tidak menangani. Itu sudah diserahkan ke bagian perdata dan tata usaha negara, nanti digugat perdata, ujarnya.

Di tempat terpisah, Sekretaris JAM Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Edwin P. Situmorang mengatakan, untuk menggugat Tommy dan PT Vista, tim jaksa pengacara negara (JPN) belum menerima surat kuasa khusus (SKK) yang diserahkan menteri keuangan ke jaksa agung. Sejauh ini baru draf SKK yang kami terima, jelas Edwin akhir pekan lalu. (agm)

Sumber: Jawa Pos, 7 Januari 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan