Proporsi Tanggung Jawab Dirjen
Pelayanan Sistem Administrasi Badan Hukum yang dikelola Koperasi Pengayoman Pegawai Departemen Kehakiman merupakan bentuk pelayanan pemerintah. Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Hamid Awaludin mengakui, Sisminbakum secara proporsi menjadi tanggung jawab Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Demikian isi berita acara pemeriksaan (BAP) Hamid Awaludin saat diperiksa sebagai saksi oleh jaksa penyidik Kejaksaan Agung pada 21 November 2008. Hamid tidak hadir di persidangan. BAP itu dibacakan dalam sidang perkara korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) dengan terdakwa Syamsuddin Manan Sinaga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/7). Sidang dipimpin ketua majelis hakim Haswandi.
Pembacaan BAP oleh jaksa penuntut umum yang diketuai Sampe Tuah itu disepakati penasihat hukum Syamsuddin, Samosir. Alasannya, Hamid sudah dipanggil empat kali secara layak untuk hadir sebagai saksi di persidangan, tetapi tidak bisa hadir karena tugasnya sebagai Duta Besar RI untuk Rusia dan Belarus tidak bisa ditinggalkan.
Hamid menjadi Menteri Hukum dan HAM Kabinet Indonesia Bersatu sejak Oktober 2004 hingga Mei 2007. Dalam BAP disebutkan, Hamid pernah melakukan rapat antardepartemen untuk mengevaluasi sistem pungutan pada Sisminbakum. Setelah rapat itu, Hamid menyurati Menteri Keuangan untuk menilai sistem pungutan tersebut.
”Pada bulan Januari 2007, Menteri Keuangan mengirimkan surat yang isinya bahwa pungutan melalui Sisminbakum harus masuk PNBP,” kata jaksa membacakan BAP Hamid.
Kemudian, Hamid memerintahkan Sekjen Dephuk dan HAM saat itu, Zulkarnain Yunus, untuk melaksanakan isi surat Menkeu. Zulkarnain—telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi biaya akses Sisminbakum—kemudian mengirimkan surat kepada Dirjen Administrasi Hukum Umum untuk melaksanakan isi surat Menkeu tersebut.
Saat pemeriksaan, Hamid ditanya, apakah pernah bertemu pihak PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) selaku pelaksana Sisminbakum. Jawaban Hamid seperti tercantum dalam BAP, pernah ada orang dari PT SRD yang akan menemuinya untuk menyumbang ke Aceh. (idr)
Sumber: Kompas, 29 Juli 2009