Proposal Fiktif Diakui Wakil Wali Kota Medan
Poltabes Medan mendapat bagian Rp 400 juta setiap tiga bulan.
Dugaan korupsi dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Medan yang melibatkan Wali Kota Medan Abdillah semakin menunjukkan titik terang.
Ramli, wakil wali kota yang hadir menjadi saksi dalam persidangan Abdillah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin, mengakui adanya proposal palsu yang dibuat untuk menutupi defisit anggaran.
"Bagian umum diminta membuat proposal yang dananya akan dikonversi untuk membayar kekurangan anggaran," ujarnya. Kas Pemerintah Kota Medan, menurut dia, mengalami defisit karena banyak pengeluaran yang tidak sesuai dengan APBD.
Ramli mengungkapkan, ide pembuatan proposal itu berasal dari perintah Abdillah. Selanjutnya, proposal itu digunakan sebagai dasar pertanggungjawaban anggaran.
"Laporan pertanggungjawaban tidak pernah diutak-atik oleh DPRD karena pemerintah kota juga telah memberikan bantuan pada anggota DPRD," ucap Ramli. Alhasil, sejak 2003 tidak pernah ada laporan pertanggungjawaban anggaran yang ditolak atau dipertanyakan oleh DPRD.
Menurut Ramli, selain untuk anggota DPRD, uang anggaran juga diberikan Abdillah kepada Kepolisian Kota Besar Medan sebesar Rp 400 juta setiap tiga bulan. "Ada kesepakatan tertulis dengan Kepala Poltabes Medan yang tertuang dalam nota kesepahaman pada 2003," ujarnya.
Abdillah dan Ramli menjadi terdakwa kasus korupsi APBD Kota Medan dalam persidangan yang terpisah. Keduanya diduga menggunakan anggaran keuangan Kota Medan senilai Rp 50,58 miliar untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain sejak Juli 2002 sampai Desember 2006.
Adanya proposal fiktif untuk menutupi penyelewengan anggaran pertama kali diungkapkan bekas Kepala Biro Umum Pemerintah Kota Medan Tengku Hanafiah dalam persidangan pada akhir Juni lalu. Proposal itu hanya untuk menutupi pengeluaran sebelumnya," ujarnya.
Menurut dia, proposal itu diajukan oleh sekretaris daerah melalui bendahara rutin yang dijabat Iwan Habibie dan Ponidi. Proposal itu sudah disertai disposisi dari sekretaris daerah. "Berdasarkan proposal itu, saya membuat nota dinas," katanya. Selain itu, proposal tersebut telah dilengkapi dengan jumlah anggaran tertentu dan kuitansi kosong.
Adapun Abdillah saat ditanya majelis hakim menyatakan tidak berkomentar mengenai kesaksian mantan wakilnya itu. Sidang akan dilanjutkan pada Senin pekan depan. FAMEGA SYAVIRA
Sumber: Koran Tempo, 26 Juli 2008