Proses Hukum 14 Anggota DPRD Harus Berjalan
BOGOR - Ketua DPRD Kabupaten Bogor Endang Kosasih menegaskan, proses hukum 14 anggota DPRD Kabupaten Bogor kini masih ditangani Polda Jawa Barat. Ke-14 anggota DPRD itu tersangka kasus dugaan korupsi sebesar Rp 1,2 miliar, dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) periode tahun 2002 untuk memuluskan Laporan Pertanggungjawaban Bupati Bogor Agus Utara Effendi.
Sebelum ada ketetapan hukum, kami tetap menganut asas praduga tak bersalah. Ke-14 anggota dewan itu kini masih tetap aktif menjalankan aktivitasnya di dewan. DPRD Kabupaten Bogor belum memberikan sanksi karena menunggu proses hukum yang kini masih berjalan, ujar Endang menjawab Pembaruan, seusai mengikuti rapat panmus di gedung DPRD Kabupaten Bogor, Jumat (18/6).
Berkas perkara ke-14 anggota DPRD Kabupaten Bogor itu sudah diserahkan Polda Jabar ke Kejaksaan Tinggi Jabar. Namun, kabarnya, berkas tersebut dikembalikan lagi kepada kepolisian, karena dinilai belum lengkap. Mengenai hal itu, Endang mengaku belum mendapat kabar. Untuk sementara cukup keterangan dari saya, coba tanya kepada anggota dewan yang lain, ujar Endang, sambil bergegas meninggalkan ruang rapat.
Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bogor yang ditemui, juga enggan berkomentar ketika diminta tanggapannya tentang ke-14 anggota dewan yang kini berstatus tersangka. Biar Ketua Dewan yang menjelaskannya, ujar Rachmat Yasin, salah seorang anggota DPRD Kabupaten Bogor. Demikian juga Engkun Abdulsyukur, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, meminta mengkonfirmasikan ke Ketua DPRD.
HM Aris Suwirya, mantan anggota DPRD Kabupaten Bogor yang juga mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bupati Bogor Agus Utara Effendi periode tahun 2002, saat dikonfirmasi mengatakan, uang Rp 1,2 miliar untuk biaya operasional LPJ Bupati Bogor periode 2002 itu semuanya sudah dikembalikan oleh anggota pansus waktu itu. Sudah kami kembalikan dananya, biar LPJ gratis daripada ribut-ribut, ujarnya.
Ia mengemukakan, anggota Pansus LPJ Bupati Bogor melalui DPRD Kabupaten Bogor sebenarnya meminta sumbangan resmi tertulis yang intinya meminta bantuan kepada Bupati Bogor Agus Utara Effendi untuk biaya operasional LPJ waktu itu. Akhirnya, Pemerintah Kabupaten Bogor menyetujui memberikan dana bantuan operasional DPRD Kabupaten Bogor sebesar Rp 3,5 miliar, dan baru disalurkan untuk biaya operasional LPJ Bupati Bogor sebesar Rp 1,5 miliar.
Kami meminta dana bantuan melalui prosedur resmi. Waktu itu kalau tidak dikasih dana, ya... nggak apa-apa. Itung-itung LPJ gratis. Tidak masalah kok, ujar Aris.
Keterangan di DPRD Kabupaten Bogor menyebutkan, ke-14 anggota DPRD Kabupaten Bogor yang dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Rp 1,2 miliar dalam meloloskan LPJ Bupati Bogor itu, adalah AS, Ib, Ys, CS, DS, SS, Su, Ha, Ba, Has, Iy, Bd, Kl, dan Yn. Sementara Wakil Bupati Bogor Albert, semula adalah Wakil Ketua DPRD Bogor dari F-PDIP. Seluruh tersangka, pada saat kasus itu terjadi, merupakan anggota Panitia Khusus LPJ Bupati Bogor Agus Utara.
Kasus itu mencuat ke permukaan setelah Polda Jawa Barat menerima laporan pengaduan dari Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Bogor Ibrahim Sulaiman tertanggal 8 Juli 2003, soal dugaan korupsi. Dalam pengaduannya, Ibrahim menjelaskan, DPRD Kabupaten Bogor diduga menyelewengkan dan menggelapkan uang APBD senilai Rp 1,2 miliar. Uang sebanyak itu diterima oleh Ketua Pansus LPJ Bupati, AS .
Keterangan lain menyebutkan, kasus penyelewengan APBD tersebut memang diduga terkait dengan keinginan untuk meloloskan LPJ Agus Utara tahun 2001/2002. (126)
sumber: suara pembaruan