Proses Hukum Harus Jalan Terus
Tindak pidana korupsi dan pelanggaran aturan dana kampanye calon presiden bisa berjalan beriringan.
Kendati Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Amien Rais sudah bersalaman, kalangan aktivis antikorupsi meminta penerima dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan tetap diusut. Mereka boleh saja saling memaafkan, tapi proses hukum tetap berlanjut, kata Koordinator Indonesia Corruption Watch Teten Masduki kemarin.
Menurut Teten, fakta yang terungkap dalam persidangan Rokhmin Dahuri menyangkut dana nonbujeter Departemen cukup bagi kejaksaan ataupun Komisi Pemberantasan Korupsi menyelidikinya. Mereka yang mengaku bisa langsung diperiksa. Yang belum mengaku pun bisa diusut.
Karena sebagian duit itu juga mengalir ke calon presiden pada pemilihan 2004, masalah itu harus dikaitkan dengan pelanggaran aturan dana kampanye. Manajer Divisi Korupsi ICW Ibrahim Fahmi Badoh menambahkan, tindak pidana korupsi dan pelanggaran aturan dana kampanye calon presiden bisa berjalan beriringan. Pemberi dana diperiksa oleh KPK, sedangkan penerimanya diperiksa pihak kepolisian, katanya.
Menurut dia, sebenarnya polisi bisa langsung menyelidiki kasus itu. Karena kasus ini bukan delik aduan, penyelidikan bisa langsung oleh kepolisian, ujarnya.
Pengamat hukum pidana Universitas Indonesia, Rudy Satriyo Makantardjo, berpendapat pengadilan dan Kejaksaan Agung harus proaktif meminta klarifikasi dari penerima dana Departemen Kelautan dan Perikanan.
Keterangan para penerima itu penting untuk mengetahui arahnya, ujarnya ketika dihubungi secara terpisah.
Menurut Rudy, menyangkut penggunaan dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan, telah melanggar dua undang-undang, yaitu Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Pemilihan Umum. Kepolisian harus segera mengambil peran, katanya.
Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., mengatakan lembaganya akan memeriksa penerima aliran dana nonbujeter yang berhubungan dengan penyelenggara negara. Artinya, KPK menyelidiki dugaan yang terkait dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sedangkan dana capres masuk dalam Undang-Undang Pemilu, ujarnya.
Dana kampanye calon presiden, kata Johan, apabila memang akan diungkap, sebaiknya lewat kepolisian dan kejaksaan. Tugas dan wewenang KPK tidak bisa menyentuh dana kampanye, katanya. TOMI ARYANTO | SANDY INDRA PRATAMA | EKO ARI WIBOWO
Sumber: Koran Tempo, 29 Mei 2007