Proteksi Pejabat Masuk RUU Administrasi Pemerintahan

Pejabat publik diberi ruang membuat kekecualian atau diskresi.

Wakil Presiden Jusuf Kalla memastikan peraturan untuk melindungi pejabat publik akan dimasukkan ke Rancangan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Dengan demikian, pemerintah tidak akan membuat peraturan baru dalam upaya melindungi pejabat publik dari tuntutan pidana. Aturan ini dibuat karena maraknya penangkapan pejabat publik yang dituduh menyalahgunakan wewenang.

Upaya pemberantasan korupsi, kata dia, tidak membedakan antara tindak pidana korupsi dan kesalahan dalam pengambilan keputusan. Dia mencontohkan, pejabat yang membebaskan tanah dengan harga di atas nilai jual obyek pajak (NJOP) tidak serta-merta ditangkap karena memang kondisinya tidak memungkinkan untuk membayar sesuai dengan NJOP. Kebijakan tersebut memang berpotensi merugikan negara, tapi selama si pejabat mengikuti aturan, kata Kalla, diupayakan agar dia tidak ditahan.

Pemerintah, kata dia, akan memilah-milah pemberian izin untuk pemeriksaan pejabat. Menurut dia, jika terjadi tindak pidana atau korupsi, hal itu akan diserahkan kepada aparat hukum.

Gayus T. Lumbuun, anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, mendukung ide tersebut. Menurut dia, masyarakat tak perlu khawatir aturan baru tersebut nantinya akan menghambat pemberantasan korupsi. Sebab, dari sudut hukum administrasi negara, seorang pejabat publik memang diberi ruang untuk membuat kekecualian atau diskresi.

Ada tiga patokan kebijakan yang akan dilindungi, yakni tidak menyimpang dari kepentingan umum, tidak melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik, dan ada pada lingkup kewenangan pejabat yang bersangkutan. Ini yang jadi koridor. Kalau kebijakan pejabat itu melanggar tiga patokan ini, tetap bisa dipidana, ujarnya.

Menurut Gayus, draf RUU tersebut sudah masuk ke Badan Legislasi DPR sekitar Maret lalu. Nomornya 70-an. Meski telah mendapatkan nomor, hingga saat ini, draf itu belum masuk Program Legislasi Nasional karena memang belum diparipurnakan.

Sebaliknya, anggota Komisi Pemerintahan DPR, Syaifullah Ma'shum, mengusulkan agar pemerintah memprioritaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pelayanan Publik. Ini lebih menyangkut masalah masyarakat banyak, katanya.

Soal perlindungan pejabat pun bisa dimasukkan ke RUU ini, dan disisipkan soal standar pelayanan pejabat kepada publik. Saya khawatir, jika ada aturan tentang perlindungan pejabat, itu akan menjadi pintu masuk bagi kesewenang-wenangan pejabat dalam menggunakan kebijakannya, ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini. OKTAMANDJAYA WIGUNA | RADEN RACHMADI

Sumber: Koran tempo, 12 Juni 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan