Proyek Fiktif PDT Seret Enam Tersangka
Proyek fiktif di Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) tidak hanya sekali terjadi. Buktinya, Kejaksaan Agung kembali menyidik dugaan korupsi dalam proyek penyiapan data dan informasi spasial 2007 yang ditengarai fiktif. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 6 miliar.
"Ini berdasarkan hasil penyelidikan tim Kejagung," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah di Kejagung kemarin (3/3). Proyek tersebut terbagi menjadi tiga paket pekerjaan, yaitu Maluku dan Papua (paket I), Jawa-Bali, Sumatera (paket II), dan Sulawesi - Nusa Tenggara (paket III).
Arminsyah mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan enam tersangka dalam proyek fiktif itu. Mereka adalah P selaku pejabat pembuat komitmen (PPK); OH, project officer PT Trimanunggal Prayaksa; WW, Dirut PT Lentera Cipta Nusa; MS, project officer PT Lentera Cipta Nusa; HI, Dirut PT Endogeotoec Vision; dan AF, project officer PT Endogeotoec Vision.
"Penetapan itu berdasarkan hasil kajian dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," kata Arminsyah. Pekan depan tim penyidik mulai memeriksa para tersangka.
Dalam kasus tersebut, kata dia, alokasi anggaran yang disediakan ternyata dipergunakan untuk pembayaran hal-hal fiktif. "Jadi, untuk pembayaran tenaga ahli fiktif, pembayaran tenaga surveyor fiktif, pembelian peta fiktif, dan pembelian software fiktif," urainya.
Arminsyah belum menyebutkan jabatan struktural tersangka P selaku pejabat pembuat komitmen di Kementerian PDT. Namun, dia menyebut peran P tidak meneliti secara cermat invoice yang diajukan para konsultan. "Akibatnya, terjadi kerugian negara karena pembayaran fiktif," ungkapnya.
Tersangka lain memiliki peran hampir sama. Untuk project officer, karena telah membuat invoice yang tidak benar untuk mendapat pembayaran dari Kementerian DPT. Sedangkan untuk Dirut, karena tidak mengawasi pelaksanaan tugas project officer.
Kasus ini merupakan proyek fiktif kedua yang disidik Kejagung. Sebelumnya, Gedung Bundar juga menyidik kasus dugaan korupsi dalam proyek sejenis yang dilakukan 2006 di kementerian pimpinan Men PDT Luman Edy itu. Dalam proyek senilai Rp 4,4 miliar itu, Kejagung juga menetapkan enam tersangka. Salah satunya adalah Prof Dr M. Astawa R, deputi sumber daya Kementerian PDT, yang telah mendekam di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (fal/nw)
Sumber: Jawa Pos, 3 Maret 2009