Proyek MI-17 Dilanjutkan atas Permintaan Pemerintah
Keputusan Komisi I DPR berbalik arah dari semula menolak, kini menyetujui pemerintah untuk melanjutkan kontrak kerja sama dengan Swift Air & Industrial Supply Pte Ltd. Ketua Komisi I DPR Theo L Sambuaga menegaskan, keputusan itu diambil tidak secara diam-diam, tetapi didasarkan atas permintaan Departemen Pertahanan.
Kami mengambil keputusan itu setelah beberapa kali rapat. Dimulainya, dari permintaan Menhan, melalui suratnya secara tertulis 1 November 2004 untuk minta persetujuan tentang kelanjutan pengadaan MI-17 yang kontraknya sudah mulai berjalan tahun 2002, tapi kemudian sempat terhambat karena diduga ada kasus, kata Theo dalam perbincangan dengan Kompas, Minggu (7/3).
Theo menanggapi berita Kompas sebelumnya yang berjudul Rekomendasi Komisi I soal MI-17 Diam-diam Berubah Arah, Kini Malah Menyetujui.
Wakil Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional Djoko Susilo mengkhwatirkan keputusan Komisi I yang berbalik arah ini bisa membuat para pengusaha yang terlibat dalam penggelembungan dana dan pemalsuan bank garansi akan semakin melenggang, sulit tersentuh hukum.
Menurut Theo, dalam rapat kerja dengan Komisi I, Menteri Pertahanan (Menhan) Juwono Sudarsono meminta persetujuan dari DPR agar proyek ini dilanjutkan. Alasan Menhan, helikopter MI-17 sangat dibutuhkan dan mendesak. Selain kontrak sudah berjalan, helikopter itu pun sudah siap dikirimkan oleh Rossoboronexport, Rusia. (SUT)
Sumber: Kompas, 7 Maret 2005