Proyek Theo Sarat Pelanggaran
Dua saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum menilai proyek Indonesian Investment Year, yang dikomandani oleh mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Theo F. Tumehion, sarat pelanggaran. Hal itu disampaikan keduanya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan Theo sebagai terdakwanya.
Setyo Budi Aryanta, anggota staf ahli pada Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Publik di Bappenas, mengatakan penunjukan PT CDKI oleh Theo sebagai operator pelaksana proyek tersebut tidaklah dapat dibenarkan, meski dengan alasan keadaan darurat.
Pengertian keadaan darurat, kata Setyo, hanya berlaku bagi peristiwa yang tidak terprediksi sebelumnya, seperti musibah alam atau situasi keamanan yang mengkhawatirkan. Tapi, dalam kasus Indonesia Investment Year, pengertian (darurat) ini jelas tidak dapat dibenarkan, ujar Setyo dalam persidangan.
Karena itu, Setyo menilai proyek untuk mendatangkan investor luar negeri ini tidak dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000 dan Nomor 80 Tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. Dalam kedua keputusan itu dijelaskan bahwa
Saksi lainnya, Mulyana, menilai proyek itu merugikan keuangan negara berdasarkan prinsip auditing. Menurut perhitungan Kepala Subbidang Investigasi Instansi Pemerintah ini, uang yang dikeluarkan pemerintah tidak sebanding dengan yang direalisasi. Sederhananya, kalau uang yang dikucurkan Rp 22 miliar dan yang direalisasi cuma Rp 6 miliar, itu kan rugi, katanya dalam sidang.
Kuasa hukum Theo, Aidi Johan, merasa keberatan dengan pendapat mereka berdua. Menurut dia, apa yang dipermasalahkan kedua saksi itu bukan tindak korupsi, jadi hanya dapat dikenai sanksi administratif. Sedangkan terhadap indikasi penyalahgunaan dana, menurut dia, merupakan tanggung jawab pemimpin proyek, bukan Theo. riky ferdianto
Sumber: Koran tempo, 4 Juli 2006