PT DKI Kurangi Hukuman Widjokongko Puspoyo

Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman Widjokongko Puspoyo, Direktur Investasi PT Arden Bridge Investment Limited, menjadi dua tahun penjara. Sebelumnya, adik mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Bulog Widjanarko Puspoyo itu divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman Widjokongko Puspoyo, Direktur Investasi PT Arden Bridge Investment Limited, menjadi dua tahun penjara. Sebelumnya, adik mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Bulog Widjanarko Puspoyo itu divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Walaupun membenarkan putusan tersebut, jaksa penuntut umum perkara Widjokongko, Andi Darmawangsa, mengaku belum memperoleh salinan lengkap putusan tersebut.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan