PT Timor Gugat Bank Mandiri

Saat ini perkara sudah masuk tahap akhir.

PT Timor Putra Nasional menggugat PT Bank Mandiri dan Menteri Keuangan sehubungan dengan pembekuan aset berupa rekening giro dan deposito di Bank Mandiri. Timor menuntut Bank Mandiri mencairkan dana Rp 1,02 triliun yang dianggap miliknya itu. Gugatan diajukan pada Juni lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Perkara itu saat ini sudah masuk tahap kesimpulan, yang segera akan diputus hakim, ujar Baedowi, panitera kasus tersebut, kepada Tempo di ruang kerjanya kemarin. Sidang perkara itu, kata Baedowi, dipimpin hakim Machmud Rachimi.

Baedowi menjelaskan Timor menggugat karena Bank Mandiri dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan membekukan aset rekening giro dan deposito Timor.

Kasus itu bermula dari masa sesudah program mobil nasional pada 1997. PT Timor, yang mendatangkan mobil produksi Kia Motor dari Korea Selatan, dianggap menunggak pajak bea masuk mobil yang diimpor. Direktur Jenderal Pajak menyita aset Timor, juga memblokir dana US$ 3.974,94 dan Rp 1,027 triliun yang tersimpan di beberapa bank--yang belakangan dimerger menjadi Bank Mandiri--pada Juli 2001 dan Desember 2003.

Timor berkeberatan dengan penyitaan itu. Pada 2001, diajukanlah gugatan perdata dan tata usaha negara. Hingga putusan Mahkamah Agung pada 2004, Timor dimenangkan. Mahkamah Agung dalam putusan kasasi membatalkan penyitaan aset Timor.

Atas putusan itu, Timor meminta Direktorat Jenderal Pajak mencabut penyitaan aset miliknya. Namun, rekening giro dan deposito di Bank Mandiri belum bisa dicairkan. Kecewa, Timor mengajukan somasi (teguran) kepada Bank Mandiri agar segera membuka rekening. Tapi itu tak digubris.

Rico Pandeirot, pengacara Timor, dalam gugatannya mengatakan pembekuan aset itu tidak berdasar. Apalagi, kata dia, Mahkamah Agung telah membatalkan penyitaan itu pada Juli dan Agustus 2004. Apa dasar mereka menahan uang itu? ujar Rico saat ditemui di kantornya kemarin.

Menurut dia, Direktorat Jenderal Pajak sebenarnya sudah bersedia mengeluarkan surat pencabutan blokir rekening Timor di Mandiri. Selain itu, kata Rico, setelah Timor mengajukan somasi, Bank Mandiri telah berupaya menitipkan (konsinyasi) uang pencairan itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tapi penitipan tersebut urung dilakukan karena adanya permintaan dari Menteri Keuangan saat itu selaku Ketua Tim Pemberesan Badan Penyehatan Perbankan Nasional agar Bank Mandiri tidak melakukan pencairan. Menurut Rico, tindakan Bank Mandiri dan Menteri Keuangan itu adalah perbuatan sepihak yang main hakim sendiri.

Seorang pejabat di Tim Koordinasi Departemen Keuangan membenarkan adanya permintaan Menteri Keuangan saat itu agar tidak mencairkan giro dan deposito Timor di Bank Mandiri. Sumber itu mengatakan, ketika awal program mobil nasional, Timor mendapat pinjaman dari beberapa bank negara sekitar Rp 4 triliun. Dana Rp 1,02 triliun itu adalah bagian dari pembayaran utang PT Timor yang disetor ke rekening penampungan Bank Mandiri, ujarnya saat dihubungi.

Sementara itu, Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Mansyur S. Nasution belum bisa berkomentar soal surat Menteri Keuangan. Saya belum baca dokumennya, ujarnya saat dihubungi. Perihal gugatan Timor, Mansyur mengatakan Bank Mandiri akan mematuhi apa pun putusan pengadilan soal kepemilikan dana dalam rekening itu. SUKMA LOPPIES | AGOENG WIJAYA

Sumber: Koran Tempo, 2 November 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan