PT Timor; Pemerintah Siapkan PK atas Putusan Kasasi MA
Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah menyampaikan surat kuasa khusus kepada Jaksa Agung Hendarman Supandji. Surat kuasa khusus itu untuk keperluan permohonan peninjauan kembali atas putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi PT Timor Putra Nasional atau TPN.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung M Jasman Panjaitan, Selasa (4/11), mengatakan, salinan putusan kasasi MA sudah diterima oleh Kejaksaan Agung. ”Saat ini jaksa pengacara negara sedang menyiapkan memori PK (peninjauan kembali),” katanya.
Namun, dasar permohonan PK itu sedang dikaji. Dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana disebutkan, permintaan PK dilakukan atas dasar apabila terdapat keadaan baru; apabila dalam pelbagai putusan ternyata bertentangan satu dengan yang lain; dan apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan kekeliruan yang nyata.
MA mengabulkan kasasi Hutomo Mandala Putra terkait uang PT TPN di Bank Mandiri. Dengan putusan tersebut, uang Rp 1,2 triliun itu harus segera dikembalikan Bank Mandiri kepada PT TPN.
Ditanya mengenai eksekusi putusan kasasi MA, Jasman menjawab, PK memang tidak menunda eksekusi. Oleh karena itu, kejaksaan selaku jaksa pengacara negara akan mengajukan perlawanan hukum terhadap penetapan eksekusi.
”Saat ini belum ada pemberitahuan atau penetapan eksekusi,” kata Jasman.
Dana Rp 1,2 triliun di Bank Mandiri merupakan jaminan kredit PT TPN, yang terdiri dari rekening deposito, giro, dan lainnya. Menurut Menkeu, dana tersebut sudah dicairkan Bank Mandiri ke sebuah rekening sementara atas nama pemerintah di Bank Mandiri, 28 Agustus 2008.
Rico Pandeirot, pengacara PT TPN, mempersilakan pemerintah mengajukan PK ataupun perlawanan hukum atas penetapan eksekusi. ”Tetapi, harus diingat, putusan kasasi sudah dapat dieksekusi. Kalau penetapan eksekusi mau dilawan secara hukum, dengan cara apa?” ujar Rico. (idr)
Sumber: Kompas, 5 November 2008