PT TUN Ganti Hakim; Kasus Diawali Sengketa Tanah DKI dengan PT SG

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara mengganti majelis hakim yang menangani perkara banding sengketa tanah antara PT Sabar Ganda dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Hal itu menyusul terungkapnya penyuapan oleh pengacara Adner Sirait terhadap hakim Ibrahim yang diduga terkait perkara sengketa itu. ”PT TUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara) mengganti tim majelis hakim dalam perkara ini. Terkait penyuapan kita serahkan ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi),” kata Ketua PT TUN Jakarta Sudarto di Jakarta, Rabu (31/3).

Ibrahim adalah ketua majelis hakim yang menangani perkara banding Nomor 36/B/2010/PT. TUN.JKT, dengan pihak yang mengajukan banding Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Barat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, dan pihak terbanding PT Sabar Ganda (PT SG). Anggota majelis hakimnya adalah Arifin Marpaung dan Santer Sitorus.

”Kami juga sudah memeriksa dua hakim lain yang juga menangani kasus itu. Apa hasilnya tidak bisa saya sampaikan karena akan memengaruhi pemeriksaan KPK. Kami menghormati proses hukum yang ditangani KPK, termasuk penggeledahan semalam,” ujar Sudarto.

Sebelumnya, KPK telah menggeledah ruang kerja Ibrahim di PT TUN dan menyita sejumlah berkas. Selain itu, menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, pihaknya juga telah menggeledah kantor Adner di Jalan Soeprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Rumah Adner juga telah digeledah. Selain itu, KPK juga menggeledah sebuah rumah di Kota Wisata Cibubur, Bogor, Jawa Barat.

Berdasarkan penelusuran, rumah di Cibubur itu adalah milik pegawai PT SG yang bertugas mengurus akta tanah di perusahannya.

Pengacara PT SG, D Parlin Sitorus, kemarin, datang ke KPK untuk menemui Adner. ”Saya belum bisa bertemu Adner,” kata Parlin.

Pemprov DKI banding
Secara terpisah, Kepala Bidang Informasi Publik DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia mengatakan, Pemprov DKI sedang menunggu proses persidangan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara melawan PT SG. Mekanisme banding diajukan Pemprov DKI setelah kalah dalam sidang sengketa tanah di Pengadilan Tata Usaha Negara pada tahun 2009.

Dua bidang tanah yang menjadi obyek sengketa terletak di Jakarta Barat. Kedua bidang tanah itu digunakan untuk kebun bibit oleh Dinas Kelautan dan Peternakan DKI Jakarta serta memiliki luas 2.520 meter persegi dan 5.034 meter persegi.

DKI memiliki hak pakai atas kedua bidang tanah itu dan PT SG memiliki hak guna usaha (HGU). Namun, HGU atas tanah sudah lama tidak digunakan di wilayah Jakarta.

”Dengan terbongkarnya kasus suap ini, kami semakin yakin kedua bidang tanah itu memang milik Pemprov DKI Jakarta. Pemprov DKI akan berjuang keras untuk memenangkan sidang banding di PT TUN agar tanah ini jangan lepas,” kata Cucu. (dwa/eca/why/aik)
Sumber: Kompas, 1 April 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan