Publik Minta Pengelolaan Anggaran Transjakarta Dibuka
Buruknya manajemen bus Transjakarta membuat para penggunanya mengeluh. Pelanggan mempertanyakan pengelolaan pendapatan dari penjualan tiket dan dana subsidi pemerintah daerah.
Pengguna bus Transjakarta yang tergabung dalam komunitas Busway Mania, Rabu (13/7/2011), mengajukan sengketa informasi kepada Komisi Informasi Pusat (KIP). Komunitas ini meminta mediasi KIP setelah gagal mendapat informasi pengelolaan dana dari pengelola bus Transjakarta yakni Badan Layanan Umum (BLU) Transjakarta. "Kami telah mengajukan surat permintaan informasi pada 21 April dan surat keberatan pada 25 Mei 2011, tapi tidak ada jawaban," kata Sekjen Busway Mania, Thowaf Zuharon, dalam pertemuan dengan Komisioner KIP di kantor KIP, Gedung ITC, Jl Abdul Muis No 8 Jakarta Pusat.
Thowaf mengatakan, pihaknya telah meminta informasi kepada BLU Transjakarta mengenai pengelolaan pendapatan baik yang berasal dari penjualan tiket maupun dana subsidi dari APBD DKI Jakarta yang diperkirakan jumlahnya mencapai 300 miliar pertahun. Informasi itu dinilai penting agar masyarakat bisa turut mengawasi pengelolaan anggaran, apakah benar digunakan untuk memperbaiki kualitas pelayanan kepada pelanggan.
Komunitas Busway Mania banyak menerima keluhan dari anggotanya terkait buruknya servis yang diberikan pengelola Transjakarta. Keluhan yang paling sering terjadi, kekurangan armada saat jam-jam sibuk, sehingga calon penumpang terlantar. Keluhan lain, kualitas bus dan shelter yang mulai berkurang setelah beroperasi sejak 2004.
Hal lain yang menjadi pokok perhatian dari komunitas pengguna bus Transjakarta adalah sistem tiket yang hingga saat ini masih menggunakan sistem manual tiket kertas. Menurut Thowaf, BLU seharusnya sudah beralih ke tiket elektronik karena lebih praktis dan akuntabel. "Sudah tujuh tahun dan Transjakarta masih menggunakan sistem tiket manual. Bahkan Busway koridor 1 dan 2 yang awalnya elektronik kini berganti ke manual," keluhnya.
Komisioner KIP bidang Penyelesaian Sengketa, Romly Amin Simbolon, mengatakan akan membantu proses mediasi antara publik dengan pihak pengelola Transjakarta. Menurut Romly, publik berhak meminta informasi dari badan-badan publik pengelola uang negara sesuai UU no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. "Kami menyambut baik permintaan sengketa ini, karena tanpa demand dari masyarakat, UU KIP hanya akan jadi kertas mati," katanya.
Sementara itu, komisioner KIP Dono Prasetyo mengatakan, Komisi Informasi akan melakukan uji administrasi sebelum kemudian menjadwalkan proses mediasi. Jika ternyata mediasi gagal karena pihak termohon menyatakan informasi yang diminta adalah informasi rahasia, maka akan dilanjutkan ke sidang adjudikasi. "Semoga saja sudah selesai di proses mediasi," pungkas Dono. Farodlilah