Publikasikan Penghasilan Resmi PNS

Perangkat hukum tak cukup hanya mewajibkan pejabat atau pegawai negeri sipil membuktikan harta kekayaan yang diperoleh, tetapi juga harus mewajibkan untuk memublikasikan penghasilan resminya. Dengan begitu, masyarakat dapat menilai wajar atau tidaknya harta kekayaan pejabat atau PNS.

Demikian rangkaian percakapan dengan dosen Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana, Kupang, Nicolaus Pira Bunga dan Ebu Kosmas, serta Dekan Fakultas Hukum Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira), Kupang, Frans Rengka di Kupang, NTT, Selasa (13/4). Para akademisi ini dimintai pandangan terkait wacana perlunya perangkat hukum membuktikan kekayaan PNS, terutama pejabat, yang disampaikan anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Jimly Asshiddiqie, di Jakarta.

Menurut Jimly, praktik mafia hukum telah merasuki semua instansi pemerintah, baik kementerian maupun nonkementerian, hingga pengawasan terhadap kekayaan PNS perlu diperketat (Kompas, 13/4).

Menurut pengamatan Pira Bunga dan Ebu Kosmas, sejauh ini masyarakat beranggapan, menjadi PNS, apalagi menduduki posisi pejabat, adalah sumber rezeki yang mampu membuat seseorang berubah menjadi kaya atau bergelimang harta. Masyarakat tak mengetahui penghasilan wajar PNS sesuai golongan, masa kerja, dan jabatannya.

Gubernur, bupati/wali kota juga harus memberikan contoh untuk secara terbuka memublikasikan penghasilan resmi per bulan.

Pira Bunga, Ebu Kosmas, dan Frans Rengka menilai, perangkat hukum berupa inpres—sebagaimana diusulkan Jimly—tidak cukup kuat mengatasi mafia hukum. ”Lebih baik dan lebih kuat jika menggantinya dengan perppu (peraturan pemerintah pengganti UU). Perppu itu kewenangan khusus presiden, tetapi kedudukannya setara UU,” ujar Pira.

Frans Rengka menambahkan, penanganan kasus hukum, terutama korupsi, memang memerlukan terobosan hukum baru. (ANS)
Sumber: Kompas, 14 April 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan