Pungutan Liar; Mantan Kepala Subbidang Imigrasi Johor Bahru Ditahan
Mantan Kepala Subbidang Imigrasi Johor Bahru Prijatna Setiawan ditahan di Rumah Tahanan Kepolisian Daerah Metro Jaya, Selasa (31/10) pukul 20.30. Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi, Prijatna telah memungut tarif pengurusan dokumen keimigrasian di luar ketentuan. Negara dirugikan sebesar 5.540.758 ringgit Malaysia atau sekitar Rp 13,851 miliar.
Prijatna, yang diperiksa sejak pagi hari, dibawa ke Rutan Polda Metro Jaya didampingi penyidik KPK dan kuasa hukumnya, Posma SM Radjagukguk. Prijatna dan Posma menjelaskan bahwa mereka menolak penahanan itu.
Wakil Ketua KPK bidang Penindakan Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, kasus ini serupa dengan kasus pungutan pengurusan dokumen keimigrasian di Konsulat Jenderal RI di Penang. Kasus ini terkait karena yang bersangkutan selaku Kepala Subbidang Imigrasi Johor Bahru. Berdasarkan temuan Inspektorat Jenderal Departemen Luar Negeri, telah terjadi pemungutan terhadap dokumen keimigrasian dengan tarif yang lebih besar, kata Tumpak.
Ia mencontohkan, paspor 48 halaman yang dipungut 140 RM, sementara yang disetor ke kas negara hanya 120 RM. Visa kunjungan dipungut 160 RM, tetapi yang disetor 140 RM. Paspor 24 halaman dipungut 30 RM, tetapi disetor 25 RM. Pungutan di atas ketentuan ini terjadi tahun 2001- 2004 di masa Konjen Mariyadi Hadisuwiryo dan Konjen Eda Makmur. Prijatna diancam telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999.
Prijatna mengatakan, ia bingung kenapa dirinya ditahan karena masalah ini sudah diperiksa oleh Itjend Deplu dan selama ini tidak ada apa-apa. (VIN)
Sumber: Kompas, 1 November 2006