Purnawirawan Jenderal Diburu; Tersangka Illegal Logging
Kekagetan Kapolri Jenderal Pol Sutanto atas belum ditahannya tiga tersangka kasus illegal logging (pembalakan liar) di Kabupaten Bulungan direaksi Kapolda Kaltim Irjen Pol DPM Sitompul. Mayjen (pur) Gusti Syarifuddin dan kedua rekannya, Arifin dan Darul Hakim, bakal ditahan.
Kapolda telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap ketiga tersangka itu. Hari ini (kemarin, Red) saya telah mengeluarkan surat perintah penangkapan, kata Kapolda setelah mengikuti rapat koordinasi hasil Operasi Hutan Lestari (OHL) secara tertutup di Kantor Departemen Kehutanan, Jakarta, kemarin.
Kasus illegal logging yang melibatkan purnawirawan jenderal itu terjadi di Desa Sajau, Kec Tanjung Palas Timur, Kab Bulungan, Kaltim. Perusahaannya, PT Tunggal Buana Perkasa (TBP), beroperasi atas Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) sejak 2000. Arealnya seluas 2.000 hektare. Dari luas lahan itu, perusahaan memanen kayu 1.242 batang atau 6.214 meter kubik.
Menurut Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Anton Bachrul Alam, tersangka dikenai pasal pencurian karena mengambil lahan sejauh 15 km yang bukan lahan mereka. Dalam kasus itu, polisi menyita 18 unit traktor dan 6.214,3 meter kubik kayu. Kayu sitaan tersebut telah dilelang dan laku Rp 3.025.864.660 pada 22 Juni 2006. Kemudian, uang hasil penjualan dijadikan barang bukti kejahatan.
Hingga tadi malam, Polda Kaltim terus melacak lokasi Gusti. Selain Kaltim, ada tiga tempat lain yang diduga jadi tempat persembunyiannya, yakni Kalimantan Selatan, Surabaya (Jatim), dan Jakarta. Di tiga tempat itu, menurut sumber Kaltim Post (Grup Jawa Pos), Gusti memiliki aset atau rumah.
Setelah tiga kali diperiksa Ditreskrim Polda Kaltim, Gusti resmi jadi tersangka. Pemeriksaan terakhir mantan perwira tinggi (pati) asal Kalimantan Selatan tersebut dilaksanakan akhir Mei lalu di Ditreskrim Polda Kaltim.
Pemberkasan kasus Gusti memang hampir rampung. Sebentar lagi kami kirim ke Kejaksaan Tinggi (Kaltim) untuk diperiksa. Kami yakin, dia masih di Kaltim, ungkap Kabid Humas Polda Kaltim Kombespol I Wayan Tjatra.
Wayan mengaku belum tahu tempat sidang pimpinan PT Tunggal Buana Perkasa (TBP) itu. Apakah di Bulungan atau domisili tersangka di Tarakan. Semua terserah penuntut umum. Mereka yang lebih berwenang, kata Wayan. Dia menambahkan, penetapan Gusti sebagai tersangka dimungkinkan karena tim penyidik Bareskrim Mabes Polri punya bukti kuat.
Gusti diancam hukuman lebih dari lima tahun. Sesuai sangkaan, dia dijerat pelanggaran pasal 50 ayat 3 (e) dan pasal 78 ayat 5 UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar. Selain itu, dia dikenai pelanggaran pasal 363 KUHP. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara. (naz/pra/jpnn)
Sumber: Jawa Pos, 6 Juli 2006