Pusat Pelaporan Diajak Ungkap Dana Tommy

Salah satunya laporan transaksi keuangan yang mencurigakan dari Pusat Pelaporan.

Kepolisian mengajak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan bekerja sama dengan Kejaksaan Agung mengungkap dugaan pencucian uang Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto.

Penyelidikan dugaan money laundering itu terkait dengan asal-usul duit Tommy yang tersimpan di Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas cabang Guernsey. Kami perlu kerja sama karena perkara ini tidak menyangkut satu masalah, kata Kepala Kepolisian RI Jenderal Sutanto kemarin.

Sutanto menegaskan polisi sudah mengumpulkan berbagai informasi tentang aliran dana milik anak mantan presiden Soeharto itu. Salah satunya laporan transaksi keuangan yang mencurigakan dari Pusat Pelaporan.

Dana Tommy yang berada di BNP Paribas senilai 36 juta euro atau sekitar Rp 421 miliar. Uang ini tak dapat dicairkan karena dibekukan sementara oleh pengadilan Guernsey sehubungan dengan gugatan intervensi pemerintah Indonesia melalui Kejaksaan Agung.

Jaksa Agung Hendarman Supandji mengaku optimistis dengan pengajuan gugatan perdata itu setelah ada keputusan pengadilan Guernsey, Rabu lalu, untuk memperpanjang masa pembekuan dana Tommy selama enam bulan.

Perkara yang akan diajukan dalam gugatan perdata, menurut Hendarman, meliputi PT Timor Putra Nasional serta Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC).

Sebenarnya, kata dia, kasus lainnya seperti kontrak PT Pertamina dengan PT Petra Oil bisa diajukan. Tapi dia minta waktu seminggu lagi. Kami berkonsentrasi pada dua kasus tadi, ujarnya.

Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Muhamad Salim menambahkan, kejaksaan memiliki alat bukti kuat bahwa dana Tommy yang disimpan di BNP Paribas terkait dengan korupsi. Kasus tata niaga cengkeh yang dimainkan Tommy melalui BPPC, menurut dia, sangat kuat sebagai alat bukti.

Kejaksaan, menurut Salim, sudah memeriksa sejumlah orang yang pernah bersentuhan dengan BPPC, terutama mereka yang pernah bertransaksi. Pada Senin hingga Kamis mendatang, tujuh orang akan kami periksa, katanya kemarin.

Dugaan korupsi di BPPC bermula dari penyalahgunaan dana kredit likuiditas Bank Indonesia sebesar Rp 175 miliar. Pada 2001 kejaksaan pernah menyelidiki kasus ini atas laporan Indonesia Corruption Watch, tapi pengungkapan dihentikan karena belum ada tersangkanya.DESY PAKPAHAN | RINI KUSTIANI

Sumber: Koran Tempo, 26 Mei 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan