Puteh akan Patuhi Inpres Bebas Tugas [22/07/04]

Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Abdullah Puteh, tersangka kasus korupsi pengadaan helikopter Mi-2 senilai Rp12 miliar, berjanji akan patuh terhadap Inpres yang membebastugaskannya dari jabatan gubernur dan penguasa darurat sipil daerah.

Inpres itu kan kebijakan Presiden sebagai atasan saya. Saya akan hormati dan saya akan loyal, kata Puteh dalam jumpa pers usai menjalani pemeriksaan penyidikan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Pusat, kemarin petang.

Dalam keterangan pers itu, Puteh didampingi dua orang kuasa hukumnya, OC Kaligis dan Eggi Sudjana.

Penegasan Puteh tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas Inpres No 2 Tahun 2004 tentang Dukungan Kelancaran Pelaksanaan Proses Hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dan Penyelenggaraan Pemerintahan di Nanggroe Aceh Darussalam, yang diumumkan kemarin. Inti Inpres yang ditandatangani Presiden Megawati Soekarnoputri pada 20 Juli lalu itu adalah pembebastugasan Puteh dari tugas sehari-hari sebagai gubernur dan penguasa darurat sipil daerah (PDSD) selama menjalani proses hukum di KPK.

Poin pertama Inpres tersebut menyebutkan instruksi Presiden terhadap Puteh agar memenuhi dan menaati permintaan, perintah, dan jadwal proses hukum yang ditetapkan oleh KPK dengan sebaik-baiknya. Sementara poin kedua menjelaskan bahwa selama melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud diktum pertama, penyelenggaraan tugas pemerintahan di Aceh dilaksanakan oleh wakil gubernur.

Sedangkan poin ketiga menyebutkan, pelaksanaan tugas dan kewenangan sehari-hari gubernur selaku PDSD dilaksanakan oleh Menko Polkam selaku Ketua Badan Pelaksana Harian Penguasa Darurat Sipil Pusat. Inpres tersebut berlaku sejak tanggal dikeluarkan.

Namun, Inpres tersebut tidak menyebutkan soal pemberhentian sementara atau penonaktifan Puteh. Karena itu, kuasa hukum Puteh, Eggi Sudjana dan OC Kaligis, mengatakan pihaknya mengurungkan niat untuk mengajukan gugatan terhadap Presiden ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pasalnya, Inpres tersebut ternyata sama sekali tidak menyinggung masalah pemberhentian sementara atau penonaktifan.

Kita tidak jadi mem-PTUN-kan Inpres itu, kata Eggi.

OC Kaligis juga menegaskan, Inpres yang dikeluarkan Mega tersebut tidak melanggar hukum. Tidak ada perbuatan melawan hukum oleh penguasa. Mega tidak membuat kesalahan dengan mengalihkan tugas gubernur ke wagub dan penguasa darurat sipil ke Menko Polkam, katanya.

Tetap aktif
Menanggapi isi Inpres tersebut, Eggi mengatakan status bebas tugas Puteh hanya berlaku selama proses hukum di KPK, yang saat ini masih dalam tahap pemeriksaan. Jadi selama jadwal pemeriksaan, Pak Puteh off dari tugas sebagai gubernur. Kalau sedang jeda waktu pemeriksaan atau pemeriksaan sudah selesai, ya on lagi tugas gubernurnya, kata Eggi.

Eggi mencontohkan, hari ini tidak ada jadwal pemeriksaan. Puteh baru akan diperiksa kembali pada 2 Agustus mendatang. Dengan demikian, selama jeda antara hari ini hingga 2 Agustus, Puteh tetap bertugas sebagai gubernur dan dapat mengeluarkan kebijakan seperti biasa.

Kalau mau konsisten dengan logika pada bunyi Inpresnya, ya memang begitu, tambahnya.

Namun di tempat terpisah, Mendagri/Menko Polkam ad interim Hari Sabarno mengatakan akan segera menunjuk seorang anggota penguasa darurat sipil di Aceh untuk mewakilinya sebagai PDSD. Tetapi Hari tidak menyebutkan nama orang tersebut. Hari hanya menyiratkan bahwa orang yang akan ditunjuk itu berasal dari kalangan sipil, bukan militer atau kepolisian.

Selaku Mendagri, Hari Sabarno juga akan segera mengeluarkan instruksi yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan. Saya selaku Mendagri akan mengeluarkan instruksi Mendagri tentang bagaimana teknik penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Aceh. Yakni, sehari-harinya, pemerintahan dilakukan oleh Wakil Gubernur Azwar Abubakar yang bertanggung jawab kepada Presiden melalui Mendagri, katanya.

Sementara itu, usai rapat koordinasi Polkam kemarin, Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto menjelaskan, penggantian Abdullah Puteh sebagai gubernur dan PDSD dilakukan sebatas pada aktivitasnya sebagai pejabat di dua jabatan tersebut. Sedangkan status Puteh, baik sebagai PDSD maupun gubernur tidak dicabut. (Opi(Nur/Hnr/X-7)

Sumber: Media Indonesia, 22 Juli 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan