Putusan MA Belum Dieksekusi; 7 Mantan Anggota DPRD Tolitoli Masih Bebas
Putusan Mahkamah Agung yang isinya menolak kasasi tujuh anggota DPRD Tolitoli periode 1994-2004, yang menjadi terdakwa kasus korupsi APBD sebesar Rp 4,5 miliar, disembunyikan pihak tertentu selama satu setengah tahun terakhir sejak turun dari Mahkamah Agung tahun 2005.
Ketujuh anggota DPRD itu divonis 5 tahun hingga 6 tahun penjara. Namun, sampai Minggu (3/6) mereka masih bebas di luar lembaga pemasyarakatan, bahkan bepergian ke luar kota.
Mereka adalah Dahyar Alatas, AR Katiandago, Hasbi Bantilan, M Arif Muluk, Irwan AR M Said, Abdul Halik, dan Sarpan M Said. Dua nama terakhir terpilih kembali sebagai Wakil Ketua dan anggota DPRD Tolitoli 2004-2009.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli H Fachrudin Siregar dan jaksa penuntut umum Hendra Hermawan yang dihubungi terpisah mengatakan, pihaknya baru mendapat salinan putusan MA itu akhir Mei 2007. Itu pun setelah ditanyakan langsung ke MA. Padahal, putusan itu dikeluarkan MA pada 22 Desember 2005. Fachrudin tidak tahu di mana putusan MA itu tertahan.
Berdasarkan Pasal 257 KUHAP, salinan putusan MA dikirim ke PN dalam waktu tujuh hari. Salinan itu juga harus diberikan kepada penuntut umum dan penyidik, sedangkan kepada penasihat hukum atau terdakwa diberi jika ada permintaan.
Berapa lama sih kirim surat dari Jakarta ke Tolitoli. Paling lama dua minggu. Putusan MA tidak boleh ditahan-tahan siapa pun, kata Hendra Hermawan.
Setelah menerima salinan putusan MA, Rabu lalu, Kejari Tolitoli telah mengirim surat panggilan terhadap tujuh terpidana. Namun, sampai kemarin tak seorang pun yang memenuhi panggilan karena sedang berada di luar kota. Jika sampai Senin tak dipenuhi, kami akan memanggil paksa dan langsung memasukkan mereka ke LP, kata Hendra.
Putusan MA tertanggal 22 Desember 2005 itu menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tengah yang memvonis tujuh terdakwa itu dengan hukuman 5 hingga 6 tahun penjara. Selain itu, terdakwa juga masing-masing didenda Rp 50 juta dan wajib membayar uang pengganti antara Rp 100 juta dan Rp 150 juta per orang.
Eki Rasyid, penasihat hukum Dahyar Alatas, AR Katiandago, Hasbi Bantilan, dan Abdul Halik, mengatakan, ia dan kliennya juga belum menerima salinan putusan MA tersebut. Karena itu, dia meminta agar penahanan kliennya ditangguhkan. Rencananya kami juga akan mengajukan peninjauan kembali, katanya.
Kasus korupsi APBD Tolitoli Rp 4,5 miliar mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tolitoli akhir 2004. Sebanyak 14 anggota DPRD Tolitoli periode 1999- 2004 dituntut 9-12 tahun penjara (dibagi dalam dua berkas terpisah). PN Tolitoli hanya memvonis mereka 2,5 tahun penjara dan jaksa mengajukan banding.
Di PT Sulteng, hakim memvonis terdakwa 5-6 tahun penjara. Lalu, giliran 14 terdakwa yang mengajukan kasasi.
Selain tujuh nama di atas yang kasasinya telah ditolak MA (berkas kedua), tujuh anggota DPRD lainnya yang juga mengajukan kasasi (berkas pertama) adalah M Yamin, Barnabas, Hj Norma Donggio, Alwi Kama, H Ashar Samsudin, Umar Alatas, dan Zainal M Daud.
Kejari Tolitoli juga menanyakan putusan MA atas kasasi tujuh anggota dan mantan anggota DPRD pada berkas pertama itu. Namun, sampai kemarin MA belum memberikan jawaban. (REI)
Sumber: Kompas, 4 Juni 2007