Putusan Praperadilan; Jakgung Bersiteguh soal SKP3 Soeharto

Kejaksaan pada Selasa (13/6) resmi mengajukan permintaan banding atas putusan praperadilan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan penghentian penuntutan perkara Soeharto tidak sah.

Pengajuan permintaan banding itu disampaikan oleh salah seorang kuasa hukum kejaksaan selaku termohon praperadilan, yakni Risman Tarihoran.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) I Wayan Pasek Suartha di Kejagung, Jakarta, Rabu (14/6), menyampaikan, akta pengajuan banding tercatat Nomor 49/Akta.Pid/2006/PN Jaksel. Dengan diterimanya akta ini, kejaksaan sudah resmi menyatakan banding, kata Pasek.

Kejaksaan, tambah Pasek, juga sudah menerima salinan putusan praperadilan yang dibacakan hakim tunggal Andi Samsan Nganro pada Senin (12/6) lalu.

Memori banding
Saat ini kejaksaan sedang menyusun memori banding, yang diharapkan dapat diserahkan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pekan ini juga.

Dalam putusannya, hakim Andi Samsan Nganro menyatakan, penghentian penuntutan perkara atas nama terdakwa Soeharto, sesuai Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara (SKP3) tertanggal 11 Mei 2006, tidak sah. Hakim juga menyatakan penuntutan perkara atas nama terdakwa Soeharto dibuka dan dilanjutkan.

Penerbitan SKP3 dinilai hakim tidak tepat dan prematur. Langkah ini bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung tanggal 2 Februari 2001, yang antara lain memerintahkan jaksa melakukan pengobatan terdakwa sampai sembuh atas biaya negara, untuk selanjutnya setelah sembuh dihadapkan ke persidangan.

Selain itu, alasan penghentian penuntutan perkara juga tidak sah menurut hukum. Kejaksaan tidak mendasarkan penghentian penuntutan perkara pada tiga kondisi yang disyaratkan ketentuan Pasal 140 Ayat 2 Huruf a Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). (IDR)

Sumber: Koran Tempo, 15 Juni 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan