Putusan SKP3 Soeharto Tak Konsisten
Kejaksaan Agung menilai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak konsisten dalam putusan permohonan praperadilan surat ketetapan penghentian penuntutan perkara (SKP3) mantan presiden Soeharto. Menurut jaksa Marwan Effendi, kuasa hukum kejaksaan dalam sidang praperadilan, pengadilan menerapkan standar ganda ketika memutuskan bahwa surat kasus Soeharto tidak sah dan perkara itu dapat dibuka kembali.
Dulu, saat Lalu Mariyun menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang juga menjadi ketua majelis hakim, berkas perkara Soeharto kan pernah ditolak, ujar Marwan di Kejaksaan Agung kemarin. Sehingga, menurut Marwan, putusan praperadilan pada 12 Juni itu telah bertolak belakang.
Menurut Marwan, hakim memakai pertimbangan yang tidak pas dalam putusannya. Putusan itu, kata dia, hanya bersifat pernyataan dan tidak berupa perintah untuk melaksanakan putusan (eksekutorial). Sebab, menurut Marwan, putusan praperadilan itu sendiri bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung.
Putusan Mahkamah Agung sendiri menyatakan Kejaksaan Agung diperintahkan untuk melakukan upaya pengobatan terhadap Soeharto sampai sembuh. Dan, jika sembuh, bisa diajukan ke persidangan.
Karena dinilai tidak konsisten itulah, kejaksaan berkukuh tetap mengajukan banding atas putusan praperadilan. Marwan mengatakan, kejaksaan telah menyelesaikan berkas memori banding. Satu atau dua hari lagi berkas diserahkan ke pengadilan, ujarnya.
Di hubungi terpisah, hakim Andi Samsan Nganro, yang memutus permohonan praperadilan itu, menolak berkomentar. Kami serahkan saja pada upaya hukum untuk menilai sah atau tidaknya putusan itu, ujarnya kemarin. AGOENG WIJAYA
Sumber: Koran Tempo, 20 Juni 2006