Putusan Tata Usaha Negara D.L. Sitorus Dibatalkan

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta membatalkan putusan pengadilan tata usaha negara yang menyatakan surat Menteri Kehutanan tentang pencabutan izin pengelolaan perkebunan kelapa sawit milik pengusaha D.L. Sitorus tidak berlaku. Dengan putusan itu, pengadilan tinggi mengesahkan keputusan Menteri Kehutanan untuk mencabut izin pengelolaan perkebunan di dalam kawasan hutan register 40 Padang Lawas, Sumatera Utara, tersebut.

Majelis hakim pengadilan tinggi tata usaha negara yang dipimpin hakim Soegeng dan beranggotakan Jacob Gerungan dan Soemarjono memutus perkara itu pada pekan lalu. Putusannya membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama, ujar Bachtiar, panitera sekretaris pengadilan tinggi tata usaha negara, saat ditemui Tempo di ruang kerjanya kemarin.

Kasus ini bermula dari terbitnya surat Menteri Kehutanan pada 13 Oktober 2004 tentang pencabutan permohonan pengelolaan perkebunan di dalam kawasan hutan register 40 Padang Lawas, Sumatera Utara. Salah satu pengelola kawasan itu adalah D.L. Sitorus, terdakwa kasus dugaan korupsi penguasaan hutan produksi negara di kawasan Padang Lawas. Saat ini Sitorus masih mendekam di tahanan kejaksaan.

Surat keputusan itu digugat karena dinilai bertentangan dengan surat keputusan menteri sebelumnya, pada 2002, yang mengizinkan pengelolaan perkebunan register 40 Padang Lawas. Pada Juli 2006, pengadilan tata usaha negara (tingkat pertama) mengabulkan gugatan itu. Tapi pengadilan banding membatalkan putusan tersebut.

Bachtiar mengatakan berkas putusan banding akan segera diserahkan ke pengadilan tingkat pertama. Putusan akan segera diserahkan. Saat ini tinggal menunggu tanda tangan majelis, ujarnya.

Amir Syamsuddin, pengacara D.L. Sitorus, mengatakan belum mengetahui putusan banding itu. Ia menyatakan belum bisa berkomentar jauh karena salinan putusan belum diterimanya. Amir hanya berujar, Biasa saja. Toh, kami masih bisa mengajukan kasasi atas putusan itu. Kendati begitu, Amir tampak kecewa atas putusan tersebut. Dia menilai kondisi seperti ini akan menyulitkan dalam berinvestasi. TITO SIANIPAR | SUKMA LOPPIES

Sumber: Koran Tempo, 30 November 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan