Putusan untuk Nurdin Janggal; Majelis Eksaminasi Minta MA Independen

Majelis eksaminasi publik meminta Kejaksaan Agung melakukan eksaminasi internal terkait dengan bebasnya Ketua Umum Induk Koperasi Unit Desa Nurdin Halid dari tuntutan hukuman 20 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 169,71 miliar.

Selanjutnya, hasil eksaminasi itu diminta agar diumumkan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak lagi menimbulkan kontroversi. Majelis eksaminasi juga meminta Mahkamah Agung (MA) obyektif serta independen memutus perkara tersebut.

Harapan kami, produk hukum yang keluar dari MA bisa mempertimbangkan hasil eksaminasi publik yang kami buat bersama, ujar salah satu anggota majelis eksaminasi, AJ Day, Kamis (12/1), dalam diskusi publik yang diselenggarakan Indonesia Corruption Watch (ICW) bekerja sama dengan Masyarakat Pemantau Peradilan (MaPPI-FH UI).

Jika hasil eksaminasi publik tersebut tidak diperhatikan MA, AJ Day dan majelis eksaminasi terus akan menyuarakan kepada masyarakat tentang perspektif hukum putusan majelis hakim atas perkara Nurdin Halid. Menurut dia, masalah tersebut perlu diluruskan agar tidak melukai rasa keadilan masyarakat Indonesia yang tengah berjuang memberantas korupsi.

Sebelumnya, eksaminasi publik yang dilakukan majelis eksaminasi yang terdiri dari mantan hakim agung Johanes Djohansyah SH, mantan jaksa AJ Day SH, akademisi Antonius P Wibowo SH, dan praktisi hukum Bambang Widjoyanto SH LLM itu menegaskan, dakwaan jaksa dan putusan majelis hakim atas perkara Nurdin Halid janggal.

Majelis eksaminasi merekomendasikan kepada Kejaksaan Agung di antaranya agar kejaksaan melakukan eksaminasi perkara secara internal dengan melibatkan akademisi, mantan jaksa, dan mantan hakim, serta mengumumkan hasilnya kepada publik. Majelis eksaminasi juga merekomendasikan kepada MA agar obyektif dan independen.

Eksaminasi atau pemeriksaan ulang sebuah perkara yang dinilai kontroversial dan berdampak serius di masyarakat itu sendiri perlu dilakukan untuk menjawab kejanggalan dakwaan jaksa penuntut umum.

Di antaranya adalah tidak jelasnya surat dakwaan. Majelis eksaminasi menilai, dalam surat dakwaan tak disebutkan dengan jelas keterlibatan terdakwa sebagai orang yang melakukan, turut melakukan, atau menyuruh melakukan. Padahal, tuntutan itu sangat memengaruhi produk hukum yang diputuskan majelis hakim.

Menurut mantan jaksa AJ Day SH, surat dakwaan seperti itu dapat dikategorikan tidak jelas karena uraiannya dianggap batal demi hukum.

Bisa saja nanti MA akan mengatakan permohonan kasasi jaksa tidak memenuhi syarat-syarat formal, tutur Day.

Mengenai putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menimbulkan kontroversi itu, majelis eksaminasi menilai, putusan tidak dibuat berdasarkan pertimbangan alat bukti satu pun yang dikemukakan oleh penuntut umum.

Johanes Djohansyah, yang juga anggota majelis eksaminasi, mengakui, dalam dakwaan jaksa dan putusan majelis hakim banyak terdapat kelemahan hukum.

Menurut dia, kelemahan itulah yang mengakibatkan produk hukum yang dibuat tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat. (NDY)

Sumber: Kompas, 13 Januari 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan